AMBON, KOMPAS.com - Dua tukang ojek, Epot dan Anggi dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (6/5/2021).
JPU meminta hakim menghukum kedua terdakwa selama lima tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah menjambret tas berisi uang Rp 5 juta milik salah satu penumpang ojek di tengah jalan.
Baca juga: 9 Hari Setelah Disuntik Vaksin Covid-19, Juru Kunci Makam Bung Karno Lumpuh, Begini Gejalanya...
“Meminta majelis hakim menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama lima tahun," kata JPU Chaterina saat membacakan amar tuntutannya, Kamis.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut, kedua terdakwa diwakilkan penasehat hukumnya, Herberth Diadara.
JPU juga meminta kepada majelis hakim agar barang bukti berupa uang senilai Rp 5 juta dikembalikan kepada korban.
“Barang bukti berupa uang tunai Rp 5 juta dan satu unit kendaraan bermotor dikembalikan kepada yang berhak,” sebut Jaksa.
Aksi penjambretan yang dilakukan kedua pengojek terhadap korban terjadi di dekat Kantor PLN wilayah Maluku-Maluku Utara di Kota Ambon pada 11 Agustus 2020.
Saat itu, korban yang baru selesai bekerja bersama seorang temannya hendak pulang dengan menumpangi ojek.
Namun saat berada di jalan, kedua terdakwa yang telah membuntuti korban langsung marampas tas berisi uang tunai Rp 5 juta.
Baca juga: Gubernur NRFPB Nabire dan 17 Anggotanya Berikrar Setia ke NKRI, Begini Sepak Terjang Mereka
Sempat terjadi tarik menarik tas antara korban dan terdakwa Anggi. Kejadian itu mengakibatkan korban terjatuh dari atas motor hingga mengalami luka di bagian pelipis dan tubuhnya.
Para pelaku lantas melarikan diri, sedangkan korban langsung mendatangi kantor Polresta Pulau Ambon untuk melaporkan kejadian itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.