JAMBI, KOMPAS.com – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menelusuri dugaan pelanggaran etik dalam pengangkatan pejabat di Universitas Jambi (Unja).
Asisten KASN Bidang pengawasan Pengisian JPT Wilayah I Agung Endrawan membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi, Kamis (29/4/2021).
Endrawan mengatakan, pihaknya masih dalam tahap pendalaman masalah.
Baca juga: Adik Anton Charliyan Mantan Komandan KRI Nanggala-402, Sakit akibat Keracunan Zat Besi Kapal Selam
Pihaknya baru saja berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sekaligus dengan Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi terkait pembuatan aturan penentuan pejabat di Unja.
“Kita akan melakukan kajian, apakah sesuai fakta atau tidak,” kata Endrawan saat dihubungi, Kamis.
Selain itu, menurut Endrawan, pihaknya akan membuat kajian hukum terkait pengangkatan pejabat di Unja.
Sebelumnya terdapat aduan masyarakat terkait pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku pegawai tentang pengangkatan jabatan sejumlah pejabat di Universitas Jambi.
“Kita belum sampai ke rektor. Ketika sudah ada kesimpulan dan diperlukan klarifikasi dari rektor, maka kita akan komunikasi dengan rektor,” kata dia.
Baca juga: Kronologi Guru di Sukabumi Lumpuh Setelah Disuntik Vaksin Covid-19
Menurut Endrawan, dalam kunjungan ke Jambi pada 22 April 2021 lalu, salah satu tujuannya juga untuk mengkaji aturan dasar pelaksanaan pengangkatan pejabat yang diadukan tersebut.
Endrawan mengatakan, timnya masih harus mengonfirmasi pihak-pihak lain yang berkepentingan.
“Termasuk pendalaman kajian dengan pihak instansi pemerintah berkaitan,” kata dia.
Endrawan mengatakan, pihaknya didampingi beberapa petugas Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan penelusuran mengenai informasi itu ke Unja.
Sebagai lembaga yang bersifat independen, Endrawan mengatakan, KASN akan melaksanakan tugas dengan adil dan profesional dalam rangka mencari informasi terkait dugaan penyimpangan yang dilakukan seorang ASN.
KASN juga sekaligus mengevaluasi kebijakan dan manajemen ASN yang ada.