Salin Artikel

KASN Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik Pengangkatan Pejabat di Universitas Jambi

Asisten KASN Bidang pengawasan Pengisian JPT Wilayah I Agung Endrawan membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi, Kamis (29/4/2021).

Endrawan mengatakan, pihaknya masih dalam tahap pendalaman masalah.

Pihaknya baru saja berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sekaligus dengan Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi terkait pembuatan aturan penentuan pejabat di Unja.

“Kita akan melakukan kajian, apakah sesuai fakta atau tidak,” kata Endrawan saat dihubungi, Kamis.

Selain itu, menurut Endrawan, pihaknya akan membuat kajian hukum terkait pengangkatan pejabat di Unja.

Sebelumnya terdapat aduan masyarakat terkait pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku pegawai tentang pengangkatan jabatan sejumlah pejabat di Universitas Jambi.

“Kita belum sampai ke rektor. Ketika sudah ada kesimpulan dan diperlukan klarifikasi dari rektor, maka kita akan komunikasi dengan rektor,” kata dia.

Menurut Endrawan, dalam kunjungan ke Jambi pada 22 April 2021 lalu, salah satu tujuannya juga untuk mengkaji aturan dasar pelaksanaan pengangkatan pejabat yang diadukan tersebut.

Endrawan mengatakan, timnya masih harus mengonfirmasi pihak-pihak lain yang berkepentingan.

“Termasuk pendalaman kajian dengan pihak instansi pemerintah berkaitan,” kata dia.

Endrawan mengatakan, pihaknya didampingi beberapa petugas Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan penelusuran mengenai informasi itu ke Unja.

Sebagai lembaga yang bersifat independen, Endrawan mengatakan, KASN akan melaksanakan tugas dengan adil dan profesional dalam rangka mencari informasi terkait dugaan penyimpangan yang dilakukan seorang ASN.

KASN juga sekaligus mengevaluasi kebijakan dan manajemen ASN yang ada.


Tanggapan Unja

Sementara itu, Sigit selaku Humas Universitas Jambi membenarkan adanya kunjungan KASN beberapa waktu lalu.

“Karena ada laporan masyarakat, jadi KASN klarifikasi ke Unja. Ada beberapa yang ditanyakan dan diwawancara, termasuk salah satunya Profesor Sukamto,” kata Sigit saat dihubungi, Jumat (30/4/2021).

Menurut Sigit, sebenarnya persoalan tersebut sudah diselesaikan.

“Dari hasil itu sudah jelas, semua yang dilaporkan sudah sesuai dengan aturan. Jadi tidak ada permasalahan dalam pemilihan dekan atau pengangkatan ketua program studi,” kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/30/164355378/kasn-telusuri-dugaan-pelanggaran-etik-pengangkatan-pejabat-di-universitas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke