Menurut polisi, PC menjadi koordinator para pelaku untuk melakukan daur ulang stik yang akan digunakan kembali kepada masyarakat yang akan melakukan rapid test antigen di Bandara Kualanamu.
Menurut Panca, semua kegiatan itu dilakukan di Laboratorium Kimia Farma di Jalan RA Kartini, Medan.
Setelah didaur ulang, stik rapid test antigen itu kemudian dibawa ke Bandara Kualanamu, ke tempat penumpang meminta rapid test sebelum bepergian.
Baca juga: Jual Alat Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu, Para Pelaku Raup Rp 1,8 Miliar
Dalam kasus ini, para pelaku dikenakan Pasal 98 ayat 3 jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kemudian, mereka juga disangka melanggar Pasal 8 huruf b, d dan e jo Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Mereka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.
Penulis: Kontributor Medan, Dewantoro | Editor: Farid Assifa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.