Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Istri Kedua ASN, Seorang Guru PNS di Solo Dicopot dari Jabatannya

Kompas.com - 28/04/2021, 21:29 WIB
Labib Zamani,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Solo, Jawa Tengah, dicopot dari jabatannya karena menjadi menjalin hubungan dengan suami orang.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Solo Nur Haryani mengatakan, ASN di Solo terikat dengan peraturan disiplin pegawai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010.

Setiap ASN memiliki kewajiban dan larangan yang harus diikuti maupun dihindari.

Baca juga: Angka Covid-19 di Solo Raya Naik, Gibran Pertimbangkan Kembali Kebijakan Mudik Lokal Lebaran

Adapun pemberian sanksi pembebasan jabatan karena guru tersebut menjadi istri kedua seorang ASN di luar lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.

"Kebetulan ASN itu di bawah Disdik. Salah satu guru. Dia kena sanksi indisipliner melakukan hubungan dengan bukan suaminya. Dan sudah kita berikan sanksi hukuman berupa pembebasan jabatan termasuk salah satu kategori hukuman berat," kata Nur kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Rabu (28/4/2021).

Nur mengatakan, guru tersebut kini tidak lagi mengajar.

"Tidak lagi menjadi guru. Istilahnya di-stafkan atau menjadi jabatan fungsional umum," ungkap Nur.

Menurutnya, proses sidang guru PNS tersebut sudah dilaksanakan sejak 2020.

Hari ini merupakan sidang terakhir sekaligus penyerahan SK pembebasan jabatan kepada guru tersebut.

"Sidang ini kan terakhir. Tadi sudah penyerahan SK-nya," kata dia.

Baca juga: Sidak Pusat Perbelanjaan, Pemkot Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa

Kabid Pembinaan Kesejahteraan dan Kinerja BKPPD Solo Siti Handayani mengatakan, hukuman disiplin ASN tahun 2020 ada empat orang.

Satu hukuman disiplin ringan dan tiga disiplin berat.

"Hukumannya sampai ke pembebasan dari jabatan. Biasanya kalau yang pemberhentian dengan tidak hormat itu yang tidak masuk kerja lebih dari 46 hari," ungkap dia.

Selain itu, lanjut dia, pelanggaran berat ASN itu antara lain penyalahgunaan wewenang, melakukan pernikahan siri.

Seorang perempuan PNS tidak boleh menjadi istri kedua, ketiga dan keempat.

"Penyalahgunaan wewenang itu misalnya saya sebagai seorang kabid melakukan hal-hal yang tidak boleh dilakukan. Itu hukumannya berat pembebasan dari jabatan," kata dia.

Tahun 2021, kata dia, ada tiga ASN yang dicopot dari jabatannya karena melakukan pelanggaran berat dan penyalahgunaan wewnang.

"Di tahun 2020 yang pelanggaran berat itu tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. Kita tegas," terangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com