Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP Padang Tangkap 4 Pemandu Lagu Berikut Pengeras Suara Tempat Karaoke

Kompas.com - 28/04/2021, 15:11 WIB
Rahmadhani,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Sebanyak empat wanita yang diduga sebagai pemandu lagu ditangkap oleh petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat, pada Rabu (28/4/2021) dini hari.

Selain itu, petugas juga membawa dua unit alat pengeras suara dari sebuah tempat karaoke di kawasan Taruko Bypass Kuranji, Kota Padang.

“Tempat karaoke tersebut masih melakukan kegiatan live music serta kegiatan karaoke. Untuk pemilik karaoke tersebut, kami berikan peringatan keras untuk tidak mengulanginya, karena sudah meresahkan masyarakat di sekitarnya,” ujar Kepala Satpol PP Kota Padang Alfiadi, Rabu (28/4/2021) kepada sejumlah media.

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Ponpes Ar Risalah Padang Bertambah Jadi 245

Menurut Alfiadi, selama bulan Ramadhan, semua tempat hiburan seperti tempat karaoke dilarang beroperasi, karena bisa menggangu ketentraman orang yang sedang menjalani ibadah puasa.

“Untuk empat wanita tersebut akan kami proses sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami harapkan empat wanita tersebut tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Alfiadi.

Alfiadi meminta kepada seluruh tempat usaha hiburan agar tidak beraktivitas selama bulan puasa ini.

“Kalau masih ada yang kedapatan, maka akan berujung pada penyitaan dan diproses sesuai aturan," kata dia.

Baca juga: Layanan Rapid Test di Bandara Kualanamu Digerebek Polisi

Sebelumnya diberitakan, pemilik usaha di Kota Padang yang melanggar ketentuan selama Ramadhan akan mendapat sanksi yang berat, mulai dari denda Rp 50 juta.

"Tempat karaoke, live music, pub dan diskotek serta yang sejenisnya dilarang beroperasi 1 hari sebelum bulan puasa sampai 3 hari sesudah bulan puasa. Pelarangan tersebut berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Padang," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Padang Arfian, Sabtu (10/4/2021).

Sedangkan, restoran dan rumah makan dibolehkan buka di atas jam 16.00 WIB.

Namun, di beberapa kawasan, rumah makan dibolehkan buka dari pagi hari, tetapi dengan sejumlah persyaratan.

"Di depan rumah makan itu dituliskan khusus non-muslim. Kemudian sekeliling rumah makan itu ditutup dengan kain, agar orang dari luar tidak bisa melihat aktivitas orang makan dan minum di dalamnya," kata dia.

Bagi yang melanggar, menurut Arfian, akan mendapat sanksi yang tegas dari Pemkot Padang.

"Sanksinya, denda sampai Rp 50 juta, kurungan penjara, sampai izinnya kita cabut," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selundupkan 6 WN China ke Australia, 7 Orang Jadi Tersangka

Selundupkan 6 WN China ke Australia, 7 Orang Jadi Tersangka

Regional
Viral Ajak YouTuber Korsel ke Hotel, ASN Kemenhub Polisikan Sebuah Akun Facebook

Viral Ajak YouTuber Korsel ke Hotel, ASN Kemenhub Polisikan Sebuah Akun Facebook

Regional
Bertaruh Nyawa Tanpa Asuransi, Relawan Tagana Ini Pernah Dijarah Saat Bertugas

Bertaruh Nyawa Tanpa Asuransi, Relawan Tagana Ini Pernah Dijarah Saat Bertugas

Regional
Tutupi Tato, Maling Motor di Semarang Pakai Daster Neneknya Saat Beraksi

Tutupi Tato, Maling Motor di Semarang Pakai Daster Neneknya Saat Beraksi

Regional
Petualangan 'Geng Koboi' di Lampung Usai Setelah 11 Kali Mencuri Sepeda Motor

Petualangan "Geng Koboi" di Lampung Usai Setelah 11 Kali Mencuri Sepeda Motor

Regional
Rumah Tempat Usaha Pembuatan Kerupuk di Cilacap Terbakar

Rumah Tempat Usaha Pembuatan Kerupuk di Cilacap Terbakar

Regional
6 Orang Mendaftar di PDI-P untuk Pilkada Demak, Ada Inkumben Bupati

6 Orang Mendaftar di PDI-P untuk Pilkada Demak, Ada Inkumben Bupati

Regional
Tak Ada yang Mendaftar, Pilkada Sumbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Tak Ada yang Mendaftar, Pilkada Sumbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Regional
Pria yang Ditemukan Terikat dan Penuh Lumpur di Semarang Diduga Korban Penganiayaan

Pria yang Ditemukan Terikat dan Penuh Lumpur di Semarang Diduga Korban Penganiayaan

Regional
Pj Gubernur Riau Berupaya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Pj Gubernur Riau Berupaya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Regional
Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Regional
Sempat Jadi Tersangka, Warga Jambi Pembunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Sempat Jadi Tersangka, Warga Jambi Pembunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Regional
KPU Pastikan Pilkada Kendal Tidak Diikuti Calon Independen

KPU Pastikan Pilkada Kendal Tidak Diikuti Calon Independen

Regional
Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com