"Mengacu kepada PP 53 tahun 2010 nonjob dilakukan harus melalui mekanisme pemberhentian jabatan karena melakukan pelanggaran berat," kata Toni.
Sebelumnya pada 15 April 2021 Wali Kota Padang Hendri Septa mengukuhkan dan melantik 180 pejabat struktural terdiri atas pejabat eselon II, III dan IV di jajaran Pemerintah Kota Padang.
Pelantikan mengacu kepada Surat Keputusan Wali Kota Padang Nomor: 821.21/245/SK-BKPSDM/2021.
Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan pelantikan dilakukan seiring adanya perubahan nomenklatur di tubuh birokrasi Pemerintah Kota Padang, sehingga sejumlah pejabat eselon II, III dan IV kembali dilantik dan dikukuhkan sesuai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) terbaru.
Mutasi besar-besaran itu dilakukan Hendri Septa 8 hari setelah dilantik menjadi wali kota Padang pada 7 April 2021 lalu.
Baca juga: Antisipasi Kasus Covid-19 Melonjak, Pemkot Padang Siapkan Rumah Nelayan Jadi Tempat Isolasi
Hendri dilantik jadi wali kota setelah Mahyeldi terpilih menjadi Gubernur Sumbar dalam Pilkada 2020 lalu, sehingga Hendri yang sebelumnya wakil wali kota naik jadi wali kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.