PEKANBARU, KOMPAS.com - Aksi pencabulan dilakukan seorang pria berinisial RSD (34) terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Korban berusia 13 tahun itu dicabuli bapak tirinya lalu hamil dan akhirnya melahirkan bayi.
Namun, aksi bejat karyawan sebuah perusahaan ini, berakhir di kantor polisi.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui Ps Paur Humas Aipda Misran menjelaskan, pelapor yakni ibu kandung korban, LM (40), awalnya sudah lama curiga dengan perubahan fisik anak gadisnya itu.
Karena, perut korban semakin hari semakin membesar. Namun, korban selalu berusaha menyembunyikannya.
Baca juga: Bocah 9 Tahun di Padang Pariaman Dicabuli Ayah Tiri Saat Ibunya Terlelap
Hingga akhirnya, Sabtu (17/4/2021), sekitar pukul 08.00 WIB, korban dilihat ibunya bolak-balik keluar masuk kamar mandi.
"Ibu korban menjadi heran melihat anaknya. Tetapi, belum mau menanyakan untuk menjaga perasaan anaknya," kata Misran kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Senin (19/4/2021).
Selanjutnya, korban mengeluh jika bagian perutnya amat sakit sembari masuk lagi ke kamar mandi.
Tak lama kemudian, korban menjerit minta tolong pada ibunya.
Sang ibu berbegas ke kamar mandi. Betapa kagetnya ketika ibunya melihat bagian perut korban membesar.
Baca juga: Anak 13 Tahun Asal Sumedang Hamil 2 Bulan, Dicabuli Pria Kenalan di Facebook
Sedangkan korban terus merintih kesakitan sambil memegang perut. Korban ternyata sedang kontraksi.
"Ibunya bertanya siapa yang telah menghamilinya. Sambil merintih, korban menjawab pelaku adalah bapak tirinya," sebut Misran.
Hati sang ibu hancur mendengar pengakuan anaknya. Ia tak menyangka suami tega mencabuli anak tirinya hingga beranak.
Meski dalam kondisi perasaan panik dan sakit hati, ibu tetap membantu proses persalinan anaknya.
LM kemudian memanggil tetangga serta bidan yang betugas di klinik milik perusahaan tempat pelaku bekerja.
"Proses persalinan korban berjalan lancar dan korban bersama bayinya selamat," kata Misran.
Sementara itu, sambung dia, warga sekitar yang sudah geram melihat ulah RSD, langsung mengamankannya dan membawa pelaku ke pos penjagaan sekuriti perusahaan.
Tak lama kemudian, anggota Unit Reskrim Polsek Lirik datang untuk menangkap pelaku.
Misran menyebutkan, RSD telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.