INDRAMAYU, KOMPAS.com - Megaproyek Petrochemical Complex yang berencana dibangun Pertamina di Indramayu, Jawa Barat, mulai berjalan.
Lahan milik warga di sekitar area PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan Indramayu, mulai dibebaskan untuk lokasi proyek.
Pembebasan tanah tersebut dilakukan PT Pertamina dengan menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu, sebagai lembaga pelaksana teknis pembebasan tanah tersebut.
Baca juga: Mantan Anggota DPRD Palembang dan 5 Terdakwa Divonis Hukuman Mati
Pembebasan tanah seluas 162,12 hektar milik warga dilakukan di Kantor BPN Kabupaten Indramayu hingga hari ini, Kamis (15/4/2021).
Kepala BPN Kabupaten Indramayu Ristendi Rahim mengungkapkan, sebanyak tiga desa akan menerima ganti rugi lahan, yakni Sukaurip, Sukareja dan Tegalsembrada.
"Harga 1 meter, sampai sekarang saya masih belum tahu, karena yang menilai adalah KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik). Kami di sini hanya sebagai pelaksana, mulai pelaksana pengambilan data fisik dan pengambilan data yuridis," ujar Ristendi saat dikonfirmasi, Kamis.
Baca juga: Modus Ganjal ATM, Uang Nasabah Hilang Hampir Setengah Miliar
Ristendi menjelaskan, Petrochemical Complex yang akan dibangun di Balongan tersebut menggunakan lahan milik 531 warga.
Pembayaran ganti rugi akan dilakukan secara berangsur.