MEDAN, KOMPAS.com - Penjambret berinisial UMD (22) ditangkap oleh polisi dari Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Warga Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai itu ditangkap karena merampas kalung yang dikenakan seorang pengendara sepeda motor.
Setelah ditangkap polisi, UMD baru mengetahui bahwa kalung yang dirampas adalah kalung emas imitasi.
Baca juga: Ada Kampung Narkoba di Palembang, Begini Respons Wakil Wali Kota
Kepala Sub Bagian Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (10/4/2021), sekitar pukul 11.30 WIB.
Korban berinisial SD (22) awalnya sedang melintas di Jalan Sudirman, Kilometer 2, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Saat itu, korban bersama dengan rekannya, SRM.
Tiba-tiba dari arah belakang, pelaku jambret yang mengendarai sepeda motor matic tanpa pelat nomor memepet motor korban.
"Pelaku merampas seuntai kalung imitasi warna kuning emas dengan tangan kirinya dan mendorong badan korban hingga terjatuh," kata Ahmad saat dikonfirmasi, Selasa (13/4/2021).
Baca juga: Mengenal Beragam Teknologi Pembuatan Vaksin Covid-19 di Dunia
Korban mengalami luka-luka akibat terjatuh dari motor.
Namun, sejumlah warga yang berada di lokasi kejadian berhasil menangkap pelaku.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor polisi untuk proses hukum.
"Pelaku melanggar Pasal 365 ayat 1 subsider Pasal 362 KUHP," ujar Ahmad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.