Pelaku kemudian ditangkap di rumah keluarganya di Medan pada Sabtu (10/4/2021).
Pelaku dikenakan Pasal 44 ayat 1 jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.
Sementara itu, salah satu anak pelaku mengucapkan rasa terima kasih kepada Polrestabes Medan yang sudah bergerak cepat menangani kasus tersebut dan memberikan rumah aman bagi keluarganya.
Dia menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian.
Menurut dia, meski keluarga sudah memaafkan sang Ayah, proses hukum tetap berjalan.
"Kalau marah seperti itu lah, dari dulu. Dulu dia kontraktor. Bukan karena mabuk, tapi temperamental," kata dia.
Sebelumnya, video aksi kekerasan itu beredar di media sosial.
Sang anak yang menjadi korban berharap ada yang melihat video tersebut dan segera memberikan pertolongan.
Dalam video tersebut, sang Ayah yang dalam posisi emosi berbicara kasar dan melakukan kekerasan terhadap anak-anaknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.