DENPASAR, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melarang mudik bagi masyarakat umum dan aparatur sipil negara (ASN) pada Lebaran 2021.
Sekretaris Satgas Covid-19 Bali Made Rentin mengatakan, kebijakan ini mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat.
"Mudik selama pandemi Covid-19 dilarang, untuk seluruhnya, lebih lebih ASN, karena dia harus menjadi sosok yang memberi percontohan kepada masyarakat," kata Rentin ditemui di Denpasar, Selasa (6/4/2021).
Rentin menambahkan, ada sejumlah hal yang dikecualikan seperti keluarga yang meninggal dunia atau sakit keras di kampung halaman.
"Ada memang beberapa hal yang dikecualikan, adalah kebutuhan mendesak yang tak bisa ditunda, misalnya ada keluarga, bapak, ibu, yang meninggal dunia sementara kita berada di rantau," kata dia.
Baca juga: Buntut Aksi Pesawat Kertas di Rumah Dinas Wali Kota Malang, Pengamanan Diperketat
Jika mengalami kondisi itu, masyarakat bisa membawa surat keterangan dari lurah, kepala desa, atau Satgas Covid-19 tempat domisili.
Atau, masyarakat bisa membawa surat keterangan dari rumah sakit yang menyatakan keluarganya sedang dirawat sakit keras atau meninggal.
Terkait larangan mudik, Pemprov Bali akan memperketat penjagaan di pintu masuk dan keluar seperti bandara dan pelabuhan.
Masyarakat yang ingin meninggalkan Bali akan dimintai dokumen perjalanan selain surat keterangan negatif Covid-19.
"Sekarang ada tambahannya yakni surat keterangan bahwa meraka melakukan perjalanan atas dasar alasan yang penting," katanya.
Jika tak memiliki surat tersebut, masyarakat tak akan diizinkan naik pesawat atau kapal dan diminta putar balik.
Baca juga: Tiba di Flores Timur, Kepala BNPB Akan Berupaya Maksimal Tangani Korban Banjir dan Longsor
Rentin menyebut, pengetatan ini akan mulai dilakukan pada 9 Mei 2021.
"Larangan mudiknya 6-7 hari dan itu berlaku dari tanggal 9 mei, jadi H-5 dan H+3, ketika ditemukan sayarat yang tidak lengkap dia akan disuruh kembali," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.