KOMPAS.com - Gubernur Papua Lukas Enembe pergi ke Vanimo, Papua Nugini (PNG) melalui jalur ilegal.
Dia menuju ke Papua Nugini melalui jalur tradisional dengan menggunakan ojek untuk melakukan pijat saraf.
Pada akhirnya, Lukas harus dideportasi kembali ke Papua. Sebab, tindakannya dikategorikan sebagai "illegal stay" dan dianggap menyalahi aturan.
Dia naik ojek melalui jalur tradisional di belakang Pasar Skouw.
"Saya pergi untuk terapi saraf kaki, kalau saraf otak kita sudah terapi di Jakarta. Sama-sama konsul saya di sana, sejak hari pertama," ujar Lukas.
Dia pun mengakui bahwa tindakannya salah.
"Saya naik ojek ke sana, sebenarnya itu salah, saya tahu karena orang lain tidak urus saya sehat," kata Lukas.
Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Pergi ke Papua Nugini Secara Ilegal, Lewat Jalan Tikus