PALEMBANG, KOMPAS.com - Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, Sumatera Selatan, mulai memberlakukan tes GeNose C19 sebagai salah satu syarat bagi calon penumpang.
Layanan GeNose C19 bagi penumpang pesawat akan dimulai pada Kamis (1/4/2021).
Sebelumnya, para penumpang di Bandara SMB II diwajibkan untuk melampirkan hasil tes PCR atau rapid test antigen yang menyatakan negatif Covid-19.
Baca juga: GeNose Jadi Syarat Naik Pesawat, Cara Kerja, hingga Efektivitasnya yang Diragukan
Namun, setelah Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 tentang ketentuan orang bepergian selama pandemi, tes GeNose C19 kini menjadi salah satu syarat penumpang sebelum berangkat.
"Mereka memilih mau PCR, antigen atau GeNose C19. Untuk GeNose C19 akan diberlakukan 1 April di Bandara SMB II Palembang," kata Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan KKP Palembang, Nur Purwoko melalui sambungan telepon, Rabu (31/3/2021).
Nur mejelaskan, tiga syarat tes kesehatan untuk penumpang memiliki tenggat waktu berbeda.
Untuk hasil tes melalui PCR, berlaku tiga hari.
Kemudin rapid test antigen berlaku untuk dua hari.
Sementara GeNose C19 berlaku untuk satu hari.
Baca juga: Epidemiolog Minta GeNose Tak Jadi Syarat Perjalanan, Ini Alasannya
Selain itu, harga ketiganya juga bervariasi.
Namun yang paling murah adalah GeNose C19, di mana dalam satu kali tes dikenakan biaya Rp 40.000 di Bandara SMB II Palembang.
"Salah satu dari tiga syarat ini wajib untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Ketiga hasil tes kesehatan tersebut terhubung dalam data electronic health alert card (EHAC)," ujar dia.