Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua WNI Asal Sulsel Dibebaskan dari Hukuman Mati di Kuching Malaysia

Kompas.com - 22/03/2021, 10:26 WIB
Hendra Cipta,
Khairina

Tim Redaksi

 

PONTIANAK, KOMPAS.com - Dua pekerja migran Indonesia (PMI) asal Sulawesi Selatan (Sulsel) dibebaskan murni dari hukuman mati oleh Mahkamah Federal Malaysia.

Kedua PMI tersebut masing-masing bernama Herna Mola (perempuan) dan Soha Beta (laki-laki).

"KJRI Kuching berikan bantuan hukum sampai ke Mahkamah Federal, 2 orang WNI asal Sulsel dibebaskan murni dari hukuman mati," kata Kepala KJRI Kuching Kalaysia, Yonny Tri Prayitno dalam keterangan tertulisnya yang terkonfirmasi, Senin (22/3/2021).

Baca juga: Warga Kalbar Divonis Hukuman Mati di Malaysia karena Edarkan Narkoba

Yonny menjelaskan, Herna Mola dan Soha Beta divonis hukuman gantung sampai mati oleh Mahkamah Rayuan atas tuduhan pembunuhan pada tanggal 21 Oktober 2019.

"KJRI Kuching segera ajukan banding kepada Mahkamah Federal dan pada 14 Pebruari 2021 dengan didampingi pembela dari KJRI Kuching, kedua PMI tersebut dalam persidangan Mahkamah Federal dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan murni serta segera dideportasi ke Indonesia," ucap Yonny.

Yonny menceritakan, sebelumnya kedua PMI tersebut bekerja di salah satu ladang sawit di Kota Miri, Sarawak, Malaysia.

Kemudian, pada tanggal 26 November 2013, mereka ditangkap polisi karena dituduh melakukan pembunuhan atas bayi yang baru dilahirkan.

"Di persidangan Mahkamah Tinggi Miri pada 24 November 2016 mereka dituntut hukuman penjara karena tidak terbukti melakukan pembunuhan namun dituduh terbukti  menyembunyikan kematian," jelas Yonny.

Atas putusan vonis tersebut Deputy Public Prosecutor (DPP) mengajukan banding. Oleh Mahkamah Rayuan, dalam sidang tanggal 21 Oktober 2019, mereka berdua dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan divonis hukuman mati dengan digantung.

"KJRI Kuching yang selama persidangan selalu berikan bantuan hukum dan pendampingan melalui pengacara yang, mengajukan banding dan akhirnya dibebaskan," terang Yonny.

Baca juga: Pelaku Pembacokan Imam Mushala di Temanggung Terancam Hukuman Mati

Yonny melanjutkan, setelah diputuskan tidak bersalah dan dibebaskan murni, kini keduanya diserahkan ke Depo Imigrasi Bekenu, Sarawak untuk segera dideportasi ke Indonesia.

"Kemarin tim KJRI Kuching telah menemui dan mewawancara keduanya di Depo Imigrasi Bekenu, Miri sekaligus pembuatan SPLP kepada mereka berdua untuk mempersiapkan kepulangan ke Indonesia secepatnya," tutup Yonny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Regional
Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Regional
Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Regional
Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Regional
Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program 'Sekolah Sisan Ngaji'

Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program "Sekolah Sisan Ngaji"

Regional
Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Regional
Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

Regional
Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Regional
Viral, Video Anggota Satpol PP Makassar Dipukul Saat Razia 'Manusia Silver'

Viral, Video Anggota Satpol PP Makassar Dipukul Saat Razia "Manusia Silver"

Regional
Sepekan Banjir Rob Sayung Demak, 273 Hektar Sawah Terancam Gagal Panen

Sepekan Banjir Rob Sayung Demak, 273 Hektar Sawah Terancam Gagal Panen

Regional
Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Rumah Kontrakan Mataram NTB

Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Rumah Kontrakan Mataram NTB

Regional
Polisi Cari Pelaku dan Penyebar Video Adegan Oral Seks di Tempat Wisata Air Panas di Maluku Tengah

Polisi Cari Pelaku dan Penyebar Video Adegan Oral Seks di Tempat Wisata Air Panas di Maluku Tengah

Regional
Lerai Teman Berkelahi karena Masalah Asmara, Pemuda di Bangka Barat Tewas

Lerai Teman Berkelahi karena Masalah Asmara, Pemuda di Bangka Barat Tewas

Regional
PPP Maluku Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Tanpa Mahar Politik

PPP Maluku Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Tanpa Mahar Politik

Regional
Bus dan 2 Mobil Terlibat Kecelakan Karambol di Solo

Bus dan 2 Mobil Terlibat Kecelakan Karambol di Solo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com