Sementara itu, polisi menduga pembunuhan itu telah direncanakan kedua pelaku. Pasalnya, sebelum pembunuhan itu, kedua pelaku sempat mencoba meracuni korban.
Para pelaku saat itu mengajak korban minum kopi bersama dan mencampurkan minuman ringan korban dengan racun.
Namun, korban selamat karena tidak meminum minuman itu. Setelah itu para pelaku menyusun rencana menjebak korban.
Baca juga: Fakta Bus Rombongan Siswa SMP Masuk Jurang di Sumedang, 20 Ambulans Dikerahkan dan Kesaksian Warga
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap tersangka Hanafi di Buduran.
Lalu, tersangka Bayu Krisna berhasil diringkus di tempat persembunyiannya di Magetan.
Sejumlah barang bukti juga berhadil diamankan, antara lain mobil Daihatsu Gran Max, sebuah ponsel, sepeda motor Honda Beat bernopol W 3185 WV, sarung, jaket, celana pendek, baju, dan celana dalam.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 340 KUHP Subs Pasal 339 KUHP Subs Pasal 338 KUHP. (David Oliver Purba).
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul: Siswa SMP di Sidoarjo Dibunuh Lalu Dibuang ke Parit, Gara-gara Status Cips Game Online Rp 7 Juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.