KOMPAS.com - Diduga sakit hati, seorang pria di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, berinisial US (21), warga Desa Girirejo, Kecamatan Tempuran, tega membunuh teman kerjanya sendiri yakni Suparno (42).
Pelaku menghabisi nyawa temanya di sebuah hotel di kawasan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jumat (5/3/2021).
Usai membunuh rekannya, pelaku kemudian menyerahkan diri ke polisi.
"(Tersangka) Menyerahkan diri, kemudian ditangkap," kata Kassubag Humas Polres Magelang, Iptu Abdul Muthohir, dalam keterangan pers, Jumat (5/3/2021) malam.
Baca juga: Kronologi Seorang Pemuda Bunuh Teman Kerjanya, Berawal dari Sakit Hati
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap tersangka, kata Muthohir, korban dibunuh dengan menggunakan pisau di kamar hotel.
Untuk motifnya, diduga karena sakit hati kepada korban.
Baca juga: Sakit Hati, Seorang Pemuda Bunuh Temannya
Kronologi kejadian
Sementara itu, Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba mengatakan, peristiwa itu berawal dari korban mengajak tersangka untuk bertemu di sebuah hotel membicarakan permasalahan antara anaknya perempuannya dengan tersangka.
Kemudian, korban pun menjemput tersangka. Sesampainnya di hotel, keduanya terlibat pembicaraan. Namun, di tengah pembicaraan sekitar pukul 05.00 WIB, terjadi cekcok.
Tersangka kemudian mengambil pisau dapur dari balik pakaian lalu menikamkan ke tubuh korban sebanyak lima kali.
Baca juga: Pelajar SMP di Buton Selatan Resmi Menikah, Ibu Mempelai Wanita: Antara Lega dan Khawatir
Bukan itu saja, tersangka yang sudah emosi juga menyayat leehr korban hingga korban tewas di tempat.
Setelah membunuh korban, tersangka kemudian melarikan diri dan menyerahkan diri ke polisi.
Baca juga: Ditelepon Dedi Mulyadi dan Diberi Bantuan, PSK Hamil Tua: Masih Ada yang Peduli dengan Kondisi Saya
Seorang saksi yang mengetahui kejadian itu kemudian melaporkannya ke polisi.
"Mendapat laporan tersebut, Tim Resmob Polres Magelang mendatangi lokasi dan ternyata benar bahwa telah terjadi pembunuhan," kata Ronald.
Baca juga: Detik-detik Tubuh Bocah 8 Tahun Diseret Buaya hingga Menghilang, Sempat Ditolong Ayah
Kata Ronald, motif pelaku membunuh korban karena sakit hati. Namun, pihaknya masih akan mendalami apakah ada motif lain selain dari itu.
"Motif pelaku melakukan pembunuhan ini, akan kita dalami lagi selain dari motif sakit hati pelaku terhadap korban," ujarnya.
Saat ini, lanjut Ronald, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Magelang.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," tegasnya.
Baca juga: WN Australia Hendak Gelar Kelas Orgasme dengan Tarif Rp 7,2 Juta di Bali, Ini Faktanya
(Penulis Kontributor Magelang, Ika Fitriana | Editor Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.