RP dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Adapun D juga berstatus tersangka. Ia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan masih diamankan di Mapolres Kediri Kota.
Sebelumnya, mayat M (16) ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kamar 421 salah satu hotel di Kota Kediri, Jawa Timur, Minggu (28/3/2021).
Dari penemuan mayat warga Bandung, Jawa Barat, itu polisi memulai penyelidikan.
Polisi lalu menangkap RP (23), warga Tuban, Jawa Timur di kamar indekosnya di Desa Kwadungan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Kamis (4/3/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.