JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap empat tersangka kasus penjualan pupuk palsu.
"Empat orang tersangka kasus ini, M distributor dan tiga pembuat pupuk palsu inisial E, ML dan R," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Kantor Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Jumat (24/2/2017).
Menurut dia, jajarannya menyelidiki kasus ini selama dua bulan.
Ia mengatakan tersangka E sebelumnya merupakan residivis kasus serupa. E baru saja menghirup udara kebebasan empat bulan silam dan kemudian berulah lagi dengan membuat pupuk palsu bersama dua rekannya di Sukabumi, Jawa Barat.
Dalam sebulan, E dan rekannya rata-rata mampu memproduksi pupuk palsu sebanyak 300 ton.
"Komposisinya kapur, tanah dan pewarna pakaian diolah pakai mesin dan dikarungi sendiri. Proses pembuatannya ada mesin penggiling yang membuatnya seperti pupuk butiran. Diisinya sesuai pesanan, sama sekali tidak ada unsur pupuk," katanya.
Dengan modal Rp 12.000 per karung, pupuk palsu tersebut dijual oleh sindikat ini seharga Rp 50.000 kepada distributor. Sementara distributor menjual ke petani seharga Rp 120.000.
Sementara pupuk palsu ini diketahui telah didistribusikan ke para petani di Majalengka (Jawa Barat), Aceh, Sumatera dan Kalimantan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.