Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Jateng Ungkap Pengoplosan Pupuk

Kompas.com - 09/02/2017, 11:11 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Kepolisian Daerah Jawa Tengah membongkar dugaan praktik pengoplosan serta pemalsuan pupuk di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Polisi mengamankan pegawai berinisial MO, namun sang pemilik S lolos dari operasi penyergapan.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Djarod Padakova, dalam siaran tertulisnya, Kamis (9/2/2017) mengatakan, penyergapan dilakukan pada Selasa (7/2/2017) sekitar pukul 12.15 WIB di sebuah gudang di Desa Sidomulyo Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.

Petugas mencurigai, gudang milik S telah melakukan pengoplosan pupuk, serta menjual secara tidak benar. Gudang itu diduga memperdagangkan pupuk NKCL merek Seventran Trans, Cllotran dan Ganek tidak sesuai ketentuan.

“Yang menindak dari unit 2 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jateng, berhasil melakukan penindakan dugaan pemalsuan merk dan pupuk di tempat pembuatan,” kata Djarod.

Djarod mengatakan, pelaku diduga mengoplos dengan mencampurkan pewarna dengan garam, lalu Dolmit, dan ZA, lalu dioplos secara manual dan menggunakan molen. Hasil oplosan lalu dikemas ke dalam pupuk sak berukuran 50 kg.

“Pupuk diperdagangkan di daerah Gemolong, Sragen, Boyolali, Sukoharjo dan Klaten,” ujarnya.

Bersamaan dengan penyergapan itu diamankan sejumlah barang bukti, antara lain 120 sak pupuk merek Cllotran, 123 sak pupuk merek Seventran Trans, 7 sak pupuk merek Ditransfer, sejumlah bendel kemasan, 1 timbangan, benang jahir, mesin jahit, 5 sak garam yang diberi pewarna, 3 sak Dolomit, 10 sak Kalium, 1 kilo gram pewarna, 1 mesin molen dan 2 kilogram pupuk ZA non subsidi.

“Gudang itu diduga jadi tempat pembuatan pupuk dengan spek yang tidak sesuai, sehingga merugikan petani,” ujar Djarod.

“Bagi petani, diimbau untuk berhati-hati saat membeli pupuk, jangan sampai gagal panen gara-gara pupuk palsu,” tambahnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com