Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Batalkan Keppres soal Minuman Beralkohol

Kompas.com - 05/07/2013, 05:01 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis

Sumber Antara
JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan uji materi atas Keputusan Presiden (Keppres) 3/1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Uji materi ini diminta oleh Front Pembela Islam (FPI) pada Oktober 2012.

"Menyatakan Keppres RI Nomor 3 Tahun 1997 tidak berlaku karena dasar hukum pembentukan telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengutip putusan itu di Jakarta, Kamis (4/7/2013).

Putusan uji materi tersebut juga menyatakan Keppres 3/1997 bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, UU Nomor 36 Tahun 2009, UU Nomor 8 Tahun 1999, dan UU Nomor 7 Tahun 1996," ungkap Ridwan. Dia menyebutkan, hakim agung yang menangani uji materi ini diketuai Supandi dengan hakim anggota Hary Djatmiko dan Yulius.

Menurut Ridwan, sidang yang memutuskan uji materi soal keppres tersebut digelar pada 18 Juni 2013. Dengan pencabutan keppres itu, Ridwan mengaku belum tahu detail teknis pengaturan yang bakal berlaku di lapangan. Tetapi, tegas dia, setiap putusan MA tetap harus diterapkan demi kepastian hukum karena bersifat final dan mengikat.

Keppres penghalang perda

Dalam pertimbangannya, MA menyatakan pembentukan Keppres 3/1997 secara nyata terbukti tidak dapat menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban kehidupan masyarakat. Keberadaan keprres ini sempat memicu kontroversi di berbagai daerah karena menghalangi penerbitan beberapa peraturan daerah yang berupaya membatasi peredaran minuman beralkohol di wilayahnya.

Beberapa daerah di Jawa Barat, misalnya, menerbitkan peraturan yang membatasi lebih ketat peredaran minuman beralkohol, bahkan melarang total peredaran minuman keras ini terkait masalah ketertiban dan keamanan. Kementerian Dalam Negeri sempat meminta para kepala daerah yang menerbitkan peraturan daerah terkait minuman beralkohol membatalkan peraturan itu dengan Keppres 3/1997 sebagai dalil.

Keppres 3/1997 mengatur minuman dengan kandungan alkohol 1-5 persen boleh beredar cukup bebas, tetapi tidak boleh berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, atau daerah tertentu yang ditetapkan pemerintah daerah setempat. Minuman beralkohol 1-5 persen ini disebut sebagai golongan A dalam Keppres 3/1997.

Sementara minuman beralkohol dengan kadar 5-20 persen dikategorikan sebagai golongan B dan kadar 20-55 persen disebut sebagai golongan C. Keppres 3/1997 menyatakan minuman beralkohol golongan B dan C hanya boleh beredar di kawasan tertentu dengan pengawasan, seperti di hotel, bar, restoran, dan tempat tertentu yang ditetapkan kepala daerah. Untuk minuman beralkohol golongan C, standar mutu juga dipersyaratkan.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com