Wajah IS (12) tampak pucat saat dibawa kedua orangtuanya ke kantor Kepolisian Resor Jakarta Timur, Senin (17/6). Dari mulutnya tak keluar kata-kata saat ditanya. Anak laki-laki itu mengalami kekerasan seksual di sebuah warung internet di kawasan Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur. Pelakunya tak lain adalah pegawai warnet tersebut berinisial Ru (44).
IS mengalami peristiwa itu dalam perjalanannya ke sekolah di kawasan Jalan Bunga Rampai, Klender, Senin pagi. Seperti biasanya siswa kelas VI SD itu menumpang angkutan kota dari rumahnya di kawasan Pondok Kopi dan turun di Pasar Perumnas Klender. Dari pasar, dia berjalan kaki menuju sekolahnya.
Saat turun dari angkot, pagi itu, turun hujan deras. Karena jarak Pasar Perumnas Klender ke sekolahnya hanya 100 meter, IS tetap berusaha menerobos guyuran hujan. Saat bergegas menuju sekolah itu IS dipanggil Ru yang berada di warnet di depan sekolahnya. Menurut IS, Ru terus membujuknya masuk ke warnet sehingga dia pun menurutinya.
Di dalam warnet, seragamnya yang basah dilepas oleh Ru dan diganti dengan kaus warna hitam. Pintu warnet pun langsung ditutup Ru. Saat itu pula Ru melakukan kekerasan seksual terhadap IS dengan melakukan oral seks.
LS, ayah korban, baru mengetahui kekerasan seksual yang menimpa anaknya setelah ditelepon guru kelas anaknya.
”Guru kelas anak saya
Selain tidak mengenakan seragam, IS tampak ketakutan ketika bertemu dengan guru kelasnya. Setelah ditanya oleh gurunya, IS mengaku, alat kelaminnya dipegang oleh RU di warnet. ”Anak saya cukup mengenal pelaku karena biasa main di warnet itu,” kata LS menjelaskan.
Setelah melakukan kekerasan seksual, pelaku lalu memberikan uang Rp 10.000 kepada IS. ”Anak saya diminta supaya tidak bercerita kepada orang lain,” tambah LS.
Tidak bisa menerima perlakuan Ru kepada anaknya, LS segera melaporkan kasus itu. Dia juga tidak ingin kasus serupa menimpa anak lain. ”Kasihan anak-anak,” katanya.
Menurut Kepala Bagian Humas Polres Jakarta Timur Komisaris Didik Haryadi, kasus IS masih dalam proses penanganan. ”Korban harus divisum dulu,” ujarnya. Korban dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati untuk menjalani visum.
Sementara itu, di Pengadilan Jakarta Timur digelar sidang vonis hukum terdakwa Sn (55), pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya, RI (10). Akibat pencabulan itu, RI
Dalam sidang itu, majelis hakim yang diketuai Sabarulina BR Ginting menjatuhkan hukuman kepada Sn selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500.000. (MADINA NUSRAT/K08)