Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Remaja Perokok Terus Meningkat

Kompas.com - 10/06/2013, 03:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah dinilai gagal mengendalikan laju konsumsi produk tembakau. Jumlah perokok aktif, termasuk remaja, meningkat.

Riset Kesehatan Dasar 2010 mencatat, 58,6 juta orang Indonesia berumur 15 tahun ke atas menjadi perokok aktif. Rinciannya, pria 55,05 juta dan perempuan 3,5 juta. Pada remaja (15-19 tahun), prevalensi merokok meningkat dari 7,1 persen tahun 1995 menjadi 20,3 persen tahun 2010.

”Bila dibiarkan, Indonesia tidak akan memiliki generasi unggul di masa depan,” ujar Kartono Mohamad, Ketua Tobacco Control Support Center-Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC-IAKMI), Jumat (7/6), di Jakarta. Rokok menghambat pertumbuhan fisik dan kemampuan otak menyerap informasi.

Tulus Abadi dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, menilai, pemerintah membiarkan masyarakat mengonsumsi tembakau. Saat ini, produksi rokok 332 miliar batang per tahun. ”Bentuk pembiaran lain, kebebasan industri rokok beriklan di segala lini. Hal ini mendorong masyarakat mengonsumsi rokok,” kata Tulus, Sabtu (8/6).

Menurut Tulus, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan sangat lemah. Regulasi tidak melarang iklan rokok, hanya membatasi. Padahal, negara-negara Eropa barat dan AS sejak lama melarang iklan rokok.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan, survei yang dilakukan pihaknya dari Januari hingga April 2013 di 10 kota besar di Indonesia pada 10.000 siswa menunjukkan, 93 persen remaja melihat iklan rokok di televisi, 50 persen di luar ruangan, dan 38 persen saat konser. Hal itu mendorong remaja mulai merokok.

Irvan (14), siswa SMP yang ditemui Kompas, mengaku menjadi perokok karena pengaruh iklan dan lingkungan.

Ketua Komisi Nasional Pengendalian Tembakau Prijo Sidipratomo mengatakan, diperlukan UU tentang dampak negatif produk tembakau. UU itu akan mengatur sanksi untuk mengendalikan perokok aktif dan melindungi perokok pasif.

Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Hasbullah Thabrany menyampaikan, menaikkan cukai rokok sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni 70 persen dari harga rokok, merupakan cara efektif mengendalikan rokok. Saat ini cukai rokok di Indonesia hanya sekitar 40 persen.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan Tjandra Yoga Aditama Tjandra mengatakan, regulasi diharapkan bisa mengendalikan laju konsumsi rokok.(K01/K04/K06/K07/K12)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com