Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zonasi Sekolah Diterapkan

Kompas.com - 10/06/2013, 02:15 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai tahun ini menerapkan sistem zonasi dalam pendaftaran calon siswa baru. Sistem ini bertujuan membuka kesempatan bagi siswa di sekitar sekolah dan mengurangi kemacetan lalu lintas.

”Kami ingin mendisiplinkan sisi kependudukan. Diharapkan calon siswa bisa masuk ke sekolah terdekat dengan tempat tinggalnya,” kata Kepala Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto, Minggu (9/6), di Jakarta.

Sistem zonasi untuk sekolah dasar diberlakukan di tingkat kelurahan, untuk sekolah menengah pertama diberlakukan di tingkat kecamatan, sementara untuk sekolah menengah atas merupakan gabungan beberapa kecamatan.

Pendaftaran calon siswa baru yang masuk melalui sistem zonasi dibuka tanggal 6 Juli 2013. Di awal penerapannya, Dinas Pendidikan membuka kuota 45 persen bagi siswa yang mendaftar melalui sistem zonasi.

Ada pun sisanya, sebanyak 45 persen, untuk pendaftaran umum. Artinya, seluruh calon siswa bisa mendaftar di sekolah yang diinginkan di wilayah DKI Jakarta. Kuota berikutnya, 5 persen untuk siswa luar DKI Jakarta dan 5 persen berikutnya untuk siswa berprestasi.

Rangkaian pendaftaran sistem zonasi ini dimulai dengan pendaftaran secara online (melalui internet) pada 6-9 Juli. Hasilnya diumumkan pada 10 Juli.

”Tahun ini merupakan tahun pertama perpaduan sistem online dan zonasi,” kata Taufik.

Proses pendaftaran untuk siswa umum, siswa luar DKI, dan siswa berprestasi dimulai sebelumnya, yaitu 18-25 Juni. Proses pendaftaran juga berlangsung online sehingga bisa dilakukan di mana saja. Hasilnya diumumkan 26 Juni. Setelah itu, calon siswa diberi kesempatan melaporkan diri tanggal 27-28 Juni. ”Ini sebagai konfirmasi, siswa sudah tahu diterima masuk sekolah,” katanya.

Dengan sistem ini, calon siswa tidak perlu khawatir dengan ketersediaan sekolah berkualitas di wilayahnya. Di semua wilayah sudah ada sekolah berkualitas.

Pendaftaran tanpa biaya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com