YOGYAKARTA, KOMPAS
Menurut rencana, selama menjalani persidangan, 12 anggota Grup 2 Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Kandang Menjangan, Kartasura, ini akan ditahan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/2 Yogyakarta.
Komandan Resor Militer 072/Pamungkas Brigadir Jenderal Adi Widjaja, Sabtu (8/6), di Yogyakarta, menegaskan, para tersangka akan dibawa ke Yogyakarta untuk menjalani persidangan di Pengadilan Tinggi Militer II-11 Yogyakarta. ”Selama persidangan, nanti mereka
Selama persidangan nanti, Adi menjamin keamanan dan keselamatan para saksi dan terdakwa. Karena itu, pemakaian fasilitas telekonferensi untuk pemeriksaan saksi secara jarak jauh seperti yang diusulkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menurut dia, tidak perlu.
”Katanya (pengadilan) sudah terbuka, kenapa masih pakai alat? Apakah LPSK sudah mengecek para saksi ke dokter atau ahli kejiwaan? Sipir dan tahanan yang menjadi saksi tidak ada yang stres dan trauma,” katanya.
Adi mengakui, kasus Cebongan tergolong kejahatan luar biasa (
Untuk memastikan kondisi kejiwaan 42 saksi dan 12 tersangka kasus Cebongan, lanjutnya, semua saksi dan tersangka akan dikirim ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan sebelum persidangan. Dengan demikian, selain disumpah menurut agama dan kepercayaan masing-masing saat sidang, mereka juga akan diambil data kesehatannya.
Meski demikian, Penanggung Jawab Divisi Pemenuhan Hak Saksi dan Korban LPSK Prof Inspektur Jenderal (Purn) Teguh Soedarsono menyatakan, penggunaan fasilitas telekonferensi merupakan bagian dari pelaksanaan aktivitas layanan pemenuhan hak saksi korban. Teguh menambahkan, dari hasil pendampingan konseling, klinis, dan forensik oleh 18 psikolog dari Yogyakarta, Jakarta, dan Surabaya, 42 saksi kasus Cebongan hingga saat ini masih trauma.
Menurut rencana, persidangan perdana kasus Cebongan akan digelar pada pertengahan bulan Juni ini.