Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Kasus CIS RISI Segera Disidang

Kompas.com - 05/06/2013, 20:17 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas pemeriksaan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan outsourcing roll out-Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) PT PLN Gani Abdul Gani dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke tahap penuntutan, Rabu (5/6/2013). Dengan demikian, Gani akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam waktu dekat.

"Hari ini tahap dua, dilimpahkan ke tahap penuntutan, CIS RISI PLN, GAG (Gani Abdul Gani)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.

Gani merupakan Direktur Utama PT Netway Utama yang ditahan di Rumah Tahanan Cipinang sejak 8 Februari 2013. Menurut Johan, tim jaksa KPK memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun berkas dakwaan Gani dan kemudian melimpahkannya ke pengadilan. KPK menetapkan Gani sebagai tersangka sejak awal Maret 2012. Penetapan Gani sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus korupsi CIS-RISI yang menjerat mantan Direktur Utama PT PLN, Eddie Widiono Suwondho.

Eddie divonis lima tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Desember 2011. Gani diduga ikut menerima keuntungan hasil korupsi proyek CIS-RISI yang merugikan negara Rp 46,18 miliar. Gani diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Dalam amar putusan Eddie Widiono disebutkan melakukan korupsi bersama eks General Manager PLN Disjaya Tangerang Margo Santoso, Fahmi Mochtar, serta Direktur Utama PT Netway Utama Gani Abdul Gani. Eddie melakukan penunjukan langsung terhadap PT Netway Utama sebagai pelaksana proyek CIS-RISI dengan nilai kontrak Rp 92,2 miliar. Padahal, pembebanan biaya pengadaan sebenarnya hanya Rp 46,1 miliar. Selisih kedua angka disebut sebagai kerugian negara.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK sudah memanggil mantan Menteri BUMN, Sofyan Djalil, dan mantan Menteri BUMN, Laksamana Sukardi, keduanya sebagai saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com