Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Manokwari Lelang 15 Alat Berat Hanya Rp 511 Juta

Kompas.com - 29/05/2013, 19:56 WIB
Kontributor Kompas TV, Budy Setiawan

Penulis

MANOKWARI, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Manokwari diduga melakukan kesalahan terhadap proses pelelangan 15 alat berat milik PT Biru Hijau Jaya tahun 2007 lalu. Pasalnya, prosedur lelang dinilai sarat dengan pelanggaran, dimana ke-15 unit alat berat yang dilelang kejaksaan hanya terjual Rp 511 juta.

Proses lelang itu sendiri dilakukan tanggal 30 Maret 2007 lalu, dalam satu paket pelelangan. Padahal, Mahkamah Agung belum mengeluarkan putusan kasasi yang diajukan oleh PT Biru Hijau Jaya dalam kasus tersebut. Sesuai kutipan Risalah Lelang no.22 tahun 2007, proses lelang sendiri saat itu digelar di kantor Kejaksaan Negeri Manokwari oleh penjabat lelang J Kristianto Raharjo dari kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kabupaten Sorong.

Dalam dokumen tersebut disebutkan, proses lelang itu dilakukan atas permintaan Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari yang saat itu dijabat Djoko Isworo SH MHum yang menunjuk Eddy S Utomo SH dalam jabatannya sebagai Jaksa Penuntut Umum selaku Pejabat Penjual. Ke-15 alat berat yang dimaksud di antaranya 7 unit Dozer Cat D7D, 2 unit Wheel Loader dan dua unit Logging Truck serta Eksavator Com PC 2005, Dump Truck, Motor Greader Cat dan Daihatsu Hiline.

"Jika hanya dijual menjadi besi tua saja, 1 unit alat berat dapat terjual seharga 1 miliar rupiah. Masak untuk lima belas unit alat berat dilelang seharga Rp 500 juta," kata Yusril Sangadji, perwakilan PT Biru Hijau Jaya Manokwari, Rabu (29/05).

Yusril mengaku telah bertemu dengan pihak Kejaksaan Negeri Manokwari terkait putusan Mahkamah Agung RI. Padahal putusan MA No. 522/PID.SUS/2007 tertanggal 28 Januari 2008 menetapkan PT Biru Hijau Jaya tidak bersalah dalam kasus illegal logging di Kabupaten Wondama, Provinsi Papua Barat tahun 2006 lalu.

Dalam amar putusannya terungkap bahwa terdakwa Bartholomeus Salong Butan, Basir Kadir dan Luis Wetebossy, serta Mr Thang Ah Ping dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Namun permohonan eksekusi terhadap 15 kendaraan ini kepada pihak Kejaksaan Negeri Manokwari, menilik surat perintah eksekusi dari Pengadilan Negeri Manokwari, berdasarkan putusan MA, No.W.30.U7/940/HN.01.10/XI/2010, hingga kini belum dilakukan.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, "ketidakberanian" Kejaksaan Negeri Manokwari untuk melakukan eksekusi akibat proses pelelangan yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dimana, proses pelelangan dilakukan sebelum adanya putusan tetap dan perintah dari pengadilan untuk melakukan pelelangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari yang dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Pidana Umum Muslim SH membenarkan telah bertemu dengan pihak PT Biru Hijau Jaya. Namun, soal eksekusi belasan alat berat yang dimaksud masih dalam tahap koordinasi dengan Kejagung RI di Jakarta.

"Kami mau mengembalikan uang hasil pelelangan, namun pemilik alat berat tetap menginginkan untuk memiliki kembali alat berat dan bukan uang hasil pelelangan. Untuk itu, kami masih menunggu petunjuk selanjutnya dari pimpinan," ujar Muslim kepada Kompas.com di Manokwari.

Diakuinya, proses pelelangan ke-15 alat berat oleh Kejari Manokwari saat itu belum memiliki kekuatan hukum tetap, namun dirinya tidak mengetahui secara detail bagaimana sampai proses pelelangan tersebut dapat dilakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com