Jakarta, Kompas -
”Kami sudah kirim surat kepada MA dan berkomunikasi dengan peradilan militernya, tetapi belum ada respons,” ujar Semendawai kepada pers di gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (28/5).
Menurut dia, LPSK telah
Seperti diketahui, Sabtu (23/3) dini hari, LP Cebongan diserbu belasan orang bersenjata api. Mereka menghabisi nyawa empat tahanan Polda DI Yogyakarta yang dititipkan di sel Cebongan di depan tahanan dan petugas. Atas peristiwa tersebut, 12 anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan, Surakarta, ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat dimintai konfirmasi mengenai permintaan LPSK mengatakan, permohonan seperti itu biasanya lebih efektif apabila diajukan kepada ketua pengadilan militer atau majelis hakim yang akan menangani secara langsung. Pihak pengadilan atau majelis hakim yang menyidang perkara itu nantinya yang akan berkonsultasi dengan pimpinan MA.
Ridwan juga menyarankan LPSK berbicara dengan oditur militer selaku jaksa penuntut umum terkait pemeriksaan saksi-saksi tersebut. Pasalnya, perlindungan saksi sudah diberikan sejak awal, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.
”Permintaan semacam itu sudah menjadi ranah majelis hakim yang menyidangkan perkara. Nanti majelis hakim akan menentukan melalui ketetapan. Terkadang pihak pengacara terdakwa keberatan,” ungkapnya.
Menurut Ridwan, sebenarnya terdapat beberapa skenario untuk memeriksa saksi yang berada di bawah perlindungan LPSK. Pertama, pemeriksaan melalui telekonferensi atau jarak jauh, pemeriksaan di pengadilan tetapi tidak berada dalam satu ruang yang sama, atau pemeriksaan dengan distorsi, misalnya saksi tidak diperlihatkan wajahnya atau pemeriksaan saksi tanpa dihadiri terdakwa.