Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK: Periksa Saksi secara Berbeda

Kompas.com - 29/05/2013, 02:22 WIB

Jakarta, Kompas - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai mengungkapkan, 42 saksi kasus dugaan pembunuhan empat tahanan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, DI Yogyakarta, saat ini masih mengalami trauma secara psikologis. LPSK berharap Mahkamah Agung dan Pengadilan Militer Tinggi Yogyakarta membuat kebijakan berupa pemeriksaan saksi secara jarak jauh atau menggunakan fasilitas telekonferensi.

”Kami sudah kirim surat kepada MA dan berkomunikasi dengan peradilan militernya, tetapi belum ada respons,” ujar Semendawai kepada pers di gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (28/5).

Menurut dia, LPSK telah menetapkan memberikan perlindungan kepada 42 saksi, baik tahanan maupun petugas lembaga pemasyarakatan (LP). Bekerja sama dengan beberapa universitas yang memiliki fakultas psikologi di Yogyakarta, LPSK memberikan layanan psikologi dan medis. Layanan medis diberikan untuk sejumlah saksi yang mengalami kekerasan akibat pukulan.

Seperti diketahui, Sabtu (23/3) dini hari, LP Cebongan diserbu belasan orang bersenjata api. Mereka menghabisi nyawa empat tahanan Polda DI Yogyakarta yang dititipkan di sel Cebongan di depan tahanan dan petugas. Atas peristiwa tersebut, 12 anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan, Surakarta, ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat dimintai konfirmasi mengenai permintaan LPSK mengatakan, permohonan seperti itu biasanya lebih efektif apabila diajukan kepada ketua pengadilan militer atau majelis hakim yang akan menangani secara langsung. Pihak pengadilan atau majelis hakim yang menyidang perkara itu nantinya yang akan berkonsultasi dengan pimpinan MA.

Ridwan juga menyarankan LPSK berbicara dengan oditur militer selaku jaksa penuntut umum terkait pemeriksaan saksi-saksi tersebut. Pasalnya, perlindungan saksi sudah diberikan sejak awal, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.

”Permintaan semacam itu sudah menjadi ranah majelis hakim yang menyidangkan perkara. Nanti majelis hakim akan menentukan melalui ketetapan. Terkadang pihak pengacara terdakwa keberatan,” ungkapnya.

Menurut Ridwan, sebenarnya terdapat beberapa skenario untuk memeriksa saksi yang berada di bawah perlindungan LPSK. Pertama, pemeriksaan melalui telekonferensi atau jarak jauh, pemeriksaan di pengadilan tetapi tidak berada dalam satu ruang yang sama, atau pemeriksaan dengan distorsi, misalnya saksi tidak diperlihatkan wajahnya atau pemeriksaan saksi tanpa dihadiri terdakwa. (ANA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com