Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Setujui Hapus Utang Lima PDAM dengan Total Rp 1 Triliun

Kompas.com - 28/05/2013, 18:34 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menyetujui penghapusan piutang secara bersyarat kepada lima Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Total piutang berupa bunga dan denda lima PDAM itu mencapai Rp 1 triliun.

Pengambilan keputusan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2013). Sebelumnya, pengambilan keputusan sempat ditunda karena beberapa anggota dewan mempertanyakan penghapusan piutang.

Lima PDAM yang memiliki utang, yakni PDAM Kota Semarang sebesar Rp 238,13 miliar, PDAM Kabupaten Tangerang Rp 272,512 miliar, PDAM Kabupaten Kota Bandung Rp 252,73 miliar, PDAM Palembang Rp 160,16 miliar, dan PDAM Kota Makassar Rp 121,3 miliar.

Wakil Ketua DPR yang memimpin rapat Sohibul Iman mengatakan, pasca-penolakan dari anggota dewan dalam sidang paripurna sebelumnya, sudah dilakukan rapat konsultasi antara pimpinan DPR, pimpinan fraksi, pimpinan Banggar, Komisi V, dan Komisi XI. Hasilnya, piutang lima PDAM itu memang harus dihapus.

Anggota Komisi XI Achsanul Qosasih menjelaskan, penghapusan piutang negara di lima PDAM sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara.

"Kalau penghapusan piutang di bawah Rp 10 miliar cukup oleh menteri keuangan. Kalau antara Rp 10 miliar sampai Rp 100 miliar oleh presiden. Di atas Rp 100 milia,r baru dibawa ke parlemen," kata Achsanul.

Achsanul mengatakan, sebelum diajukan ke Komisi XI, pemerintah telah melakukan pemeriksaan oleh Komite Kebijakan. Awalnya, kata dia, ada 175 PDAM yang secara struktur finansialnya tidak sehat akibat rekening dana investasi (RDI).

"Dari 175 PDAM itu, 115 mengajukan ke Kemenkeu untuk direstrukturisasi. Sisanya enggak mengajukan. Dari 115 itu, ada 68 yang diproses Kemenkeu, sisanya dikembalikan. Dari 68 itu, 39 sudah diputuskan Kemenkeu dihapuskan bunga dan dendanya dan 24 dihapus presiden. Lima PDAM karena di atas Rp 100 miliar dibawa ke Komisi XI DPR," papar dia.

Politisi Partai Demokrat itu menambahkan, dari hasil telaah pihaknya, bunga dan denda lima PDAM itu memang harus dihapus untuk penyehatan perusahaan. Ia memberi contoh tunggakan bunga dan denda PDAM Kota Semarang yang sampai tiga kali pinjaman pokok.

"Kami mengambil keputusan karena rata-rata (bunga dan denda) sudah tiga, empat kali dari pokok, memberatkan. Artinya secara finansial sudah tidak sehat. Mereka tidak bisa mencari investor sehingga yang dikorbankan masyarakat sekitar," pungkasnya.

Politisi PPP Dimyati Natakusuma mengatakan, DPR seharusnya tidak melegitimasi kesalahan pengelolaan keuangan pemerintah. Seharusnya, kata dia, pemerintah menghapus piutang secara berkala dan jangan membiarkan piutang sampai diatas Rp 100 miliar, kemudian membawa ke DPR.

"Sekarang kita (DPR) melegitimasi sekitar Rp 1 trilun karena dianggap (penghapusan piutang) diatas Rp 100 miliar harus melalui DPR. Padahal, pemerintah bisa menghapuskan sendiri secara bertahap, tidak usah sekaligus. Ke depan, jangan lagi terjadi penghapusan (oleh DPR). Ini kegagalan keuangan negara," kata Dimyati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

Nasional
Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Nasional
Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Nasional
Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Nasional
Sindir Bobby, PDI-P: Ada yang Gabung Partai karena Idealisme, Ada karena Kepentingan Praktis Kekuasaan

Sindir Bobby, PDI-P: Ada yang Gabung Partai karena Idealisme, Ada karena Kepentingan Praktis Kekuasaan

Nasional
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik 'Cicak Vs Buaya Jilid 2'

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik "Cicak Vs Buaya Jilid 2"

Nasional
JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

Nasional
Soal Peluang Ahok Maju Pilkada DKI atau Sumut, Sekjen PDI-P: Belum Dibahas, tetapi Kepemimpinannya Diakui

Soal Peluang Ahok Maju Pilkada DKI atau Sumut, Sekjen PDI-P: Belum Dibahas, tetapi Kepemimpinannya Diakui

Nasional
Dukung Jokowi Gabung Parpol, Projo: Terlalu Muda untuk Pensiun ...

Dukung Jokowi Gabung Parpol, Projo: Terlalu Muda untuk Pensiun ...

Nasional
PT Telkom Sebut Dugaan Korupsi yang Diusut KPK Berawal dari Audit Internal Perusahaan

PT Telkom Sebut Dugaan Korupsi yang Diusut KPK Berawal dari Audit Internal Perusahaan

Nasional
Solusi Wapres Atasi Kuliah Mahal: Ditanggung Pemerintah, Mahasiswa dan Kampus

Solusi Wapres Atasi Kuliah Mahal: Ditanggung Pemerintah, Mahasiswa dan Kampus

Nasional
Ketua KPU Bantah Dugaan Asusila dengan Anggota PPLN

Ketua KPU Bantah Dugaan Asusila dengan Anggota PPLN

Nasional
Soal Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, Sekjen PDI-P: DPP Dengarkan Harapan Rakyat

Soal Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, Sekjen PDI-P: DPP Dengarkan Harapan Rakyat

Nasional
DPR Pastikan Hasil Pertemuan Parlemen di WWF Ke-10 Akan Disampaikan ke IPU

DPR Pastikan Hasil Pertemuan Parlemen di WWF Ke-10 Akan Disampaikan ke IPU

Nasional
Komisi II Pertimbangkan Bentuk Panja untuk Evaluasi Gaya Hidup dan Dugaan Asusila di KPU

Komisi II Pertimbangkan Bentuk Panja untuk Evaluasi Gaya Hidup dan Dugaan Asusila di KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com