Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalur Hukum untuk Petrochina

Kompas.com - 27/05/2013, 18:04 WIB
Irma Tambunan

Penulis

JAMBI, KOMPAS.com — Kasus aktivitas ilegal pengeboran gas dan minyak milik PT Petrochina International Jabung Ltd dapat berujung pada penuntutan di jalur hukum. Jalur ini ditempuh Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur jika perusahaan masih lalai merealisasi sejumlah syarat perizinan lokasi tambang.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Sudirman mengatakan, dua langkah dapat ditempuh jika perusahaan belum menyelesaikan sejumlah kesepakatan dengan pemkab. "Kami akan menuntut ganti rugi daerah dari kegiatan pengeboran tanpa izin, atau menuntut pidana perusahaan. Namun, kedua hal ini belum kami komunikasikan lebih lanjut dalam tim," kata Sudirman, Senin (27/5/2013).

Sebagaimana diketahui, Pemkab Tanjung Jabung Timur, Jambi, menyegel 12 lokasi sumur eksploitasi minyak dan gas milik Petrochina International Jabung Ltd di Kecamatan Geragai dan Mendahara Ulu. Di dalam lokasi, terdapat total 26 sumur bor gas dan minyak bumi, dan sebagian di antaranya telah berproduksi sebelum tahun 2000.

Penyegelan itu dilakukan karena perusahaan belum memiliki izin lokasi, serta tidak merealisasi tiga kesepakatan terkait alokasi gas untuk kebutuhan listrik daerah, tanggung jawab sosial perusahaan, dan dana sumbangan.

Sudirman menjelaskan, daerah hanya memperoleh bagi hasil sebesar Rp 237 miliar pada 2012. "Mestinya kami memperoleh jauh lebih besar dari jumlah ini," ujarnya.

Pihaknya masih perlu menghitung nilai kerugian daerah atas aktivitas tanpa izin perusahaan yang berdampak rendahnya nilai bagi hasil dari pemerintah pusat ke Tanjung Jabung Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com