Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakal Calon DPD Gugat KPU Sumbar

Kompas.com - 24/05/2013, 19:02 WIB

PADANG, KOMPAS.com - Bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Azhar, menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat, karena dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi.

"Azhar beranggapan seluruh persyaratan telah dipenuhi," kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat, Surya Efitrimen, di Padang, Jumat (24/5/2013).

Untuk mengklarifikasi gugatan tersebut, Bawaslu akan memanggil KPU Sumbar untuk dimintai keterangan. Menurut Surya, penanganan gugatan bakal calon anggota DPD itu maksimal tiga hari.

Surya mengatakan, dalam menangani gugatan tersebut Bawaslu akan bertindak transparan dan akuntabel.

Menurut dia, Bawaslu akan memanggil dua orang saksi yang diajukan pelapor yakni Radimar (istri Azhar) dan Okvemilius yang menjadi  penghubung bakal calon DPD dengan KPU.

Sementara itu Kabag Hukum, Teknis, dan Humas KPU Sumbar, Agus Catur Rianto, menyatakan bakal calon anggota DPD atas nama Azhar tidak memenuhi persyaratan administrasi sesuai dengan hasil verifikasi yang dilakukan KPU Sumbar, sehingga tidak bisa melanjutkan pada tahap berikutnya.

Menurut Agus, saat verifikasi administrasi ditemukan ada Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda, KTP kadaluarsa, dan lain sebagainya, sehingga kepada yang bersangkutan dikenakan pengurangan dukungan sesuai dengan aturan yang ditetapkan KPU.

"Syarat dukungan bacaleg DPD atas nama Azhar tersebut kurang dari 3.000 dukungan," katanya.

Menurut Agus, selain Azhar, juga ada dua bakal calon anggota DPD lain yang tidak lolos verifikasi administrasi yakni Jhon Keneddi dan Zola Pandu.

Sementara bakal calon anggota DPD asal Provinsi Sumbar yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dan dinyatakan lolos verifikasi sebanyak 26 orang.

"KPU Sumbar akan melakukan verifikasi faktual terhadap berkas dukungan suara dari masing-masing bacaleg DPD yang telah lolos verifikasi administrasi," jelas Agus.

Verifikasi faktual akan dilakukan dengan sistem sampel, masing-masing 10 persen dari total jumlah dukungan yang diserahkan dari setiap kota/kabupaten di Sumbar.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com