Jakarta, Kompas -
Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar, Senin (13/5), di Jakarta. ”Belum satu pun anggota keluarga tersangka yang memberikan informasi untuk pemeriksaan DNA,” kata Boy. Dari tersangka yang ditangkap pekan lalu, 10 orang ditahan. Tiga sisanya diperiksa. Polisi punya waktu 7 x 24 jam untuk menahan.
Boy menjelaskan, tim Disaster Victim Identification Polri telah mengidentifikasi secara fisik tujuh tersangka kasus terorisme yang tewas ditembak polisi antiteror. Namun, polisi belum melakukan pemeriksaan lanjutan, yaitu pemeriksaan DNA, karena belum ada data pembanding keluarga.
Untuk pemeriksaan DNA, ujar Boy, Polri berharap keluarga tersangka dapat memberikan data pembanding, seperti foto, kartu tanda pengenal, atau data lainnya. Dengan demikian, pemeriksaan DNA cepat dilakukan dan jenazah dapat dikembalikan kepada pihak keluarga.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Ansyaad Mbai mengatakan, Abu Roban alias Untung Nangka di jaringan ini diduga merencanakan aksi perampokan bank (
Kemarin, polisi antiteror menggerebek kamar kos di Kelurahan Campaka, Kecamatan Andir, Kota Bandung. Di Surabaya, Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Nanan Soekarna mengemukakan, polisi akan melanjutkan operasi senyap.(FER/ELD/DEN/JON)