SEMARANG, KOMPAS.com- Perdagangan satwa langka yang masuk dalam daftar dilindungi undang-undang kian marak di Jawa Tengah. Kasus perdagangan satwa liar tersebut mencuat setelah tertangkapnya para pedagang di Pasar Burung Ambarawa pada Kamis (10/5/2013) malam kemarin.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jateng dan Centre for Orangutan Protection (CPO) merazia enam ekor kukang (Nycticebus javanicus) dan dua ekor elang ular bido (Spilornis cheela).
Semua satwa dilindungi ini berasal dari tersangka P, pedagang burung kicau di Pasar Ambarawa. Perdagangan satwa liar di loaksi tersebut sering kali terjadi dengan transaksi terselubung melalui berbagai cara, salah satunya berjualan online melalui jaringan internet.
Maraknya perdagangan satwa langka yang liar ini tidak terlepas dari tingginya permintaan konsumen yang berasal dari kelas menengah atas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.