PONTIANAK, KOMPAS
Hingga Minggu (5/5), sejumlah 26 pekerja dari beberapa kecamatan di Lombok Barat itu ditampung di Lembaga Gemawan di Kota Pontianak, sedangkan 10 pekerja lainnya tak diketahui keberadaannya. Gemawan adalah lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang advokasi korban ketidakadilan.
Hamdani (23), seorang pekerja, menjelaskan, mereka direkrut PT Lombok Sejahtera di Mataram, Nusa Tenggara Barat, bersama dengan 102 pekerja lainnya asal NTB. Sebagian pekerja lainnya tetap tinggal dan bekerja di perusahaan perkebunan PT
Saat direkrut, pengerah tenaga kerja menjanjikan mereka akan diberi upah Rp 1,76 juta per bulan dan masih bisa mendapat upah lembur. Sesampainya di PT Lombok Sejahtera, mereka diberi tahu bahwa upah yang akan diterima Rp 1,16 juta, tetapi masih bisa mendapatkan uang lembur. Di Kubu Raya, mereka akan diupah Rp 1,16 juta per bulan, tetapi tak berhak atas uang lembur karena berstatus sebagai pekerja harian. ”Kami belum berurusan langsung dengan PT Sintang Raya karena baru sehari sampai kami langsung memutuskan pulang. Kami menduga PT Lombok Sejahteralah yang sejak semula memberi janji terlalu tinggi,” kata Hamdani.
Manajer Humas PT Sintang Raya Hendri tak bisa konfirmasi karena sudah tak ada di kantornya saat hendak ditemui pada Sabtu siang. Saat dihubungi melalui telepon seluler pada Sabtu, Hendri tidak mengangkat panggilan, dan pada Minggu telepon selulernya tidak aktif.
Kepala Divisi Advokasi Gemawan Agustomo mengatakan, para pekerja yang melarikan diri itu menurut rencana akan diserahkan kepada Dinas Sosial Kalbar. Gemawan mendorong Dinas Sosial Kalbar memulangkan para pekerja itu ke tempat asal di NTB sesuai keinginan mereka.
Dia berjanji menelusuri proses perekrutan itu. ”Dari kesaksian para tenaga kerja, posisi PT