Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Moratorium Diusulkan Dilanjutkan Kembali

Kompas.com - 02/05/2013, 03:02 WIB

Jakarta, kompas - Moratorium hutan dan lahan gambut diusulkan untuk dilanjutkan hingga dua tahun lagi. Cara ini masih bisa digunakan untuk menekan deforestasi.

Usulan ini disampaikan Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto, dalam acara National Workshop Indonesia’s Moratorium on Primary Forests and Peatlands yang diselenggarakan United Nations for REDD+ Coordination in Indonesia (UNORCID) dan United Nations Development Programme (UNDP), di Jakarta, Rabu (1/5).

Usulan perpanjangan dikeluarkan karena moratorium pertama akan berakhir pada pertengahan Mei ini. ”Perpanjangan moratorium hutan ditentukan oleh Presiden, tetapi kami mengusulkan diperpanjang. Saya lihat sudah banyak yang dicapai,” kata Kuntoro.

Moratorium hutan yang dikeluarkan dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres) No 10/2011 ini akan segera berakhir pada 20 Mei 2013. Peraturan ini berisi tentang penundaan pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut berlaku selama dua tahun sejak dikeluarkan pada 20 Mei 2011.

Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya mengatakan, ”Moratorium ini bertujuan sebagai upaya menurunkan emisi gas rumah kaca yang berasal dari deforestasi dan degradasi hutan”.

Sebelumnya, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengemukakan, dengan adanya moratorium hutan ini, laju deforestasi telah menurun dari rata-rata 3,5 juta hektar per tahun periode 1999-2002 menjadi 450 ha per tahun pada 2010-2011. (ARN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com