MALANG, KOMPAS.com — Kepala Seksi Kelembagaan Bidang Pendidikan Nonformal Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Malang, Jawa Timur, HW akan diberi sanksi administrasi dari lembaga bersangkutan karena saat digerebek polisi sedang berduaan bersama wanita nonmuhrim di sebuah kamar hotel di Kota Malang, Rabu (24/4/2013) pukul 20.00.
HW digerebek sedang berduaan di kamar hotel di Jalan SP Sudarmo bersama wanita berinisial DP yang diketahui adalah mantan anggota DPRD Kabupaten Malang. Setelah digerebek, keduanya digelandang ke Mapolsek Blimbing.
"(Mereka diamankan karena keduanya tidak bisa menunjukkan surat pernikahan yang sah," tutur Kanit Reskrim Polsek Blimbing Ipda I Gusti A Ananta, Jumat.
Polisi saat itu sedang melakukan razia penyakit masyarakat ke beberapa hotel di Kota Malang. "Kebetulan juga merazia orang yang ada di dalam hotel yang tidak membawa identitas jelas. Jika suami-istri harus bisa menunjukkan surat nikahnya," kata I Gusti.
Menyikapi kejadian tersebut, Sekretaris Dispendik Kota Malang Djupri menyatakan, pihaknya siap memberikan sanksi administrasi kepada HW. Soal jenis sanksi administrasi, Djupri mengatakan, sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Sebab, pegawai pemerintah itu harus menjadi contoh atau teladan bagi masyarakat. Yang jelas, sanksinya mengacu pada peraturan tentang disiplin pegawai," tutur Djupri.
Lebih lanjut, Djupri mengaku, HW tidak masuk kantor dengan alasan izin dinas ke luar kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.