JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Pusat Penerangan Hukum Setia Untung Arimuladi mengatakan, kepolisian perlu membantu tim jaksa eksekutor dalam upaya eksekusi terpidana kasus korupsi Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji. Hal ini menanggapi tindakan kepolisian yang dinilai menghalangi upaya eksekusi jaksa di kediaman Susno di Jalan Dago Pakar Raya Nomor 6, Kelurahan Mekarsaluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Rabu (24/4/2013) siang.
"Perkara ini berasal dari penyidikan kepolisian. Mau tidak mau polisi akan membantu eksekusi," kata Untung di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu malam.
Dalam penjemputan paksa, polisi berwenang melakukan pengawalan atau pengamanan. Saat ini, pihak kejaksaan dan Susno berada di Markas Polda Jawa Barat. Sebelumnya, eksekusi gagal dilaksanakan karena Susno bersikeras tidak bisa dieksekusi. Kejaksaan berharap negosiasi di Polda Jabar tidak berlangsung alot dan Susno dapat dieksekusi menjalani hukumannya. "Mudah-mudahan di Polda bisa dilaksanakan eksekusi," ujar Untung.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jenderal Tubagus Anis Angkawijaya menyatakan pihak kejaksaan tidak memberi tahu kepolisian untuk melakukan upaya eksekusi Susno. Namun, aparat kepolisian tetap mendatangi kediaman Susno untuk melakukan pengamanan. Kepolisian juga memberikan perlindungan kepada Susno Duadji sebagai masyarakat. "Sudah tugas kami untuk melindungi warga negara," katanya.
Untuk diketahui, Kejati DKI Jakarta dan Jawa Barat serta Kejari Bandung mendatangi kediaman Susno di Jalan Dago Pakar Raya Nomor 6, Kelurahan Mekarsaluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Rabu siang. Namun, mantan Kepala badan Reserse Kriminal Polri itu bersikeras tidak dapat dieksekusi.
Eksekusi Susno
Eksekusi terhadap Susno dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kasasi Susno. Dengan putusan ini, Susno tetap dibui sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni selama tiga tahun enam bulan. Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Barat. Ia sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Susno menyatakan dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan. Ia menyatakan putusan MA yang menolak kasasinya tidak mencantumkan perintah penahanan 3 tahun 6 bulan penjara. Putusan MA hanya tertulis menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500.
Susno juga menilai bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan sederet argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.