Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Kartini Divonis Delapan Tahun Penjara

Kompas.com - 18/04/2013, 15:35 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Hakim ad hoc non aktif Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kartini Julianna Marpaung yang menjadi terdakwa kasus suap divonis delapan tahun penjara. Vonis dibacakan oleh Hakim Ketua Ifa Sudewi pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (18/4/2013).

Selain vonis delapan tahun, Kartini juga dijatuhi denda Rp 500 juta subsider lima bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni 15 tahun denda Rp750 juta subsider lima bulan penjara.

Hakim menyatakan, Kartini bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Kartini didakwa bersalah melanggar Pasal 12 huruf c Undang undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sejumlah hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menjatuhkan citra dan wibawa hakim, mencoreng serta menciderai wibawa keadilan serta bertentangan dengan kode etik hakim.

Mendengar vonis tersebut, pihak Kartini ataupun JPU mengaku pikir-pikir untuk mengajukan banding. Kartini yang mengenakan baju biru hanya diam saja mengetahui dirinya mendapat vonis tersebut.  "Luar biasa," ujarnya singkat usai sidang.

Sementara itu, penasihat hukum Kartini, Sahala Siahaan mengatakan, peran hakim lain dalam kasus ini yakni hakim Pragsono dihilangkan. "Rasanya tidak adil jika semua kesalahan ini dibebankan pada terdakwa," jelasnya.

Kartini mengatakan, banyak hal yang seolah dipaksakan dalam kasus ini. Hakim dinilai hanya percaya pada kesaksian Heru Kisbandono, terdakwa lain dalam kasus ini. "Padahal keterangan Heru sudah dibantah oleh terdakwa, dan satu saksi bukan saksi," tandas Kartini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com