Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Pemalak Bule di Bali Jalani Hukuman Disiplin

Kompas.com - 16/04/2013, 16:06 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Dua polisi yang memalak turis Belanda di Bali telah menjalani hukuman disiplin mulai hari ini. Keduanya yakni Aipda Komang dan Bripka I Ketut Indra telah menjalani sidang disiplin dan dikenakan penundaan pendidikan di kepolisian selama satu tahun.

“Kapolda Bali telah melakukan langkah-langkah cepat dan kemarin sudah sidang disiplin keduanya. Dikenakan pasal 5 dan 7 PP nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri,” terang Kepala bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/4/2013).

Keduanya telah dibebastugaskan dari satuan dan dilakukan penahanan selama 14 hari untuk I Ketut Indra dan 21 hari untuk Komang. Perbedaan hukuman itu, terang Agus, melihat peran keduanya yang berbeda. Sementara itu, Agus mengatakan, pihaknya belum menemukan unsur pidana pada kasus tersebut.

“Belum pidana. Pelanggaran disiplin. Itu perbuatan tercela, mencemarkan institusi. Sedangkan pidananya kita belum lakukan keputusan, karena butuh waktu lama, penyelidikan lebih lanjut. Apabila kita temukan data bukti memperkuat, pasti akan diambil langkah pidana,” terangnya.

Seperti diberitakan, beredar sebuah video seorang oknum polisi di Bali "memalak" turis Belanda berjudul "Polisi Korupsi Di Bali/ Corruption Police in Bali". Video berdurasi 4 menit 49 detik tersebut berisi adegan "pemalakan" seorang oknum polisi yang berjaga di pos polisi Lio Square, perempatan Petitenget, Kuta Utara, terhadap wisatawan asal Belanda. Agus mengimbau masyarakat melaporkan apabila mendapati anggota yang melakukan hal serupa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com