Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Joko Prasetyo Dituntut 2 Bulan Penjara

Kompas.com - 12/04/2013, 03:31 WIB

Magelang, Kompas - Wakil Wali Kota Magelang Joko Prasetyo dituntut hukuman dua bulan penjara. Ia dinilai jaksa penuntut umum terbukti melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya, Siti Rubaidah.

Menurut jaksa penuntut umum Slamet Supriyadi, perbuatan terdakwa Joko memenuhi unsur yang didakwakan dalam dakwaan subsider, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (P-KDRT).

”Perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur dalam dakwaan primer karena setelah terjadi KDRT, korban tetap dapat beraktivitas seperti biasa,” ujar Slamet Supriyadi, dalam sidang di Pengadilan Negeri Magelang, Jawa Tengah, Kamis (11/4).

Sebelumnya, Joko didakwa dengan dakwaan primer, yakni melakukan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat (1) UU No 23/2004 tentang P-KDRT.

Selain dakwaan primer, Joko dijerat dakwaan subsider Pasal 44 Ayat 4 UU No 23/2004 tentang P-KDRT dengan hukuman maksimal empat bulan dan denda maksimal Rp 5 juta.

Saat ditemui seusai sidang, Joko mengatakan, tuntutan jaksa tersebut tetap dirasakan kurang adil karena dia merasa tidak melakukan sesuatu hal yang melukai istrinya atau membuat Siti Rubaidah tidak bisa melakukan aktivitasnya sehari-hari.

”Saya akan menyampaikan keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum dalam bentuk nota pembelaan yang akan dibacakan dalam sidang minggu depan,” ujarnya.

Joko menegaskan, kasus tersebut sengaja dibesar-besarkan oleh sejumlah pihak dengan tujuan tertentu.

”Pada akhirnya, yang merasakan dampak paling berat atas kasus ini adalah dua putri kami, Bella Mustadl’afina (12) dan Aulia Mahardika Prasetyaningtyas (6),” ujar Joko.

Siti Rubaidah, dalam kesempatan terpisah, mengaku hanya pasrah dan menerima apa pun hasil dari pelaporannya kepada aparat hukum. Dia hanya berharap, tindakannya untuk melaporkan Joko kepada polisi hingga diproses di pengadilan dapat memberikan pelajaran sekaligus semangat bagi ibu-ibu yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga untuk tidak ragu melaporkan pelaku. (EGI)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com