Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhan: Pembunuhan di LP Cebongan Tak Langgar HAM

Kompas.com - 11/04/2013, 16:51 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Pertahanan menganggap tidak ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam peristiwa pembunuhan empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, DI Yogyakarta. Untuk itu, Kementerian Pertahanan menganggap tidak perlu ada pengadilan HAM.

"Ini bukan pelanggaran HAM karena ada saran dikenakan Undang-Undang HAM. Kami ambil sikap tidak sependapat," kata Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro saat jumpa pers di Gedung Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Jakarta, Kamis (11/4/2013).

Turut mendampingi Purnomo, Sekretaris Jenderal Kemenhan Letjen Budiman, Kepala Biro Hukum Kemenhan Nurhajizah, dan jajaran Kemenhan lain.

Dalam penjelasannya, Purnomo menganggap penyerangan Lapas hingga pembunuhan empat tahanan merupakan spontanitas dan tidak direncanakan. Selain itu, kata dia, jajaran pimpinan TNI tidak mengetahui peristiwa tersebut, apalagi menjadi pemberi kebijakan.

"Pengadilan HAM hanya bisa terjadi kalau terjadi penghilangan nyawa, satu ras, etnik, secara menyeluruh; atau dilakukan secara sistematik berdasarkan kebijakan pimpinan," kata Purnomo.

Ketika ditanya mengapa Kemenhan sudah menyimpulkan peristiwa di Lapas Cebongan merupakan spontanitas dan tidak ada keterlibatan pimpinan TNI meskipun penyidikan belum selesai, Purnomo mengatakan, pihaknya berpegang pada pemeriksaan di polisi militer.

"Walaupun itu proses penyidikan, tapi ada penyelidikan POM. Itu cukup jelas tidak ada kebijakan dari pimpinan," kata Purnomo.

Purnomo juga mengomentari usulan pembentukan Dewan Kehormatan Militer untuk menangani peristiwa tersebut. Lantaran para pelaku hanya prajurit dan bintara, kata dia, maka tidak perlu sampai membentuk Dewan Kehormatan Militer.

Seperti diberitakan, penyerangan Lapas Cebongan disebut berlatar belakang jiwa korsa (korps kesatuan) yang kuat terkait pembunuhan Serka Santoso di Hugo's Cafe. Empat tersangka pembunuhan Santoso yang kemudian ditembak mati adalah Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu, Adrianus Candra Galaja, Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, dan Yohanes Juan Manbait.

Sebanyak 11 anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan disebut mengakui perbuatannya. Mereka adalah Sersan Dua US, Sersan Satu S, Sertu TJ, Sertu AR, Serda SS, Sertu MRPB, Sertu HS, Serda IS, Kopral Satu K, Sersan Mayor R, dan Serma MZ.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Anggota Kopassus Serang LP Cebongan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com