Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Anggota Legislatif Pamekasan Siap Lawan KPU

Kompas.com - 10/04/2013, 19:32 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis

PAMEKASAN, KOMPAS.com — Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 yang mengatur tentang Calon Anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota terus menjadi polemik di kalangan anggota DPRD Pamekasan.

Peraturan itu mengamanatkan calon anggota DPRD untuk mundur dari partainya bagi yang mencalonkan dari parpol lain agar tidak dicoret dalam daftar calon legislatif pada Pemilu 2014.

Busiri, anggota Fraksi PKNU DPRD Pamekasan, yang sudah berpindah ke PDI-P, menilai peraturan itu masih bisa diperdebatkan. Bahkan, masih terbuka untuk digugat ke Mahkamah Konstitusi. "Kalau KPU mencoret nama dalam daftar caleg tanpa alasan yang jelas, akan kami gugat," ujarnya, Rabu (10/4/2013).

Oleh sebab itu, dia tidak akan mundur dari keanggotaannya sebagai DPRD Pamekasan. Apalagi masa jabatannya masih akan berakhir satu setengah tahun lagi. "Masih ada rentang waktu untuk memperdebatkan Peraturan KPU itu sampai daftar caleg ditetapkan oleh KPU pusat. Jadi, kami tidak mengajukan pengunduran diri," ungkapnya.

Di DPRD Pamekasan, tercatat ada tujuh anggota yang kabarnya mendaftar ke parpol lain. Ketujuh anggota tersebut adalah Muhammad Makmun, Baharuddin, Afifurrahman, dan Busiri. Keempat orang ini dari Fraksi PKNU. Muhammad Makmun dan Baharuddin sudah mendaftar ke Partai Gerindra, sementara Busiri sudah pasti ke PDI-P dan Afifurrahman ke PPP.

Tiga anggota lainnya, yaitu Munaji dan Muhammad Amin dari Fraksi Bintang Reformasi. Munaji berpindah ke Gerindra dan Muhammad Amin informasinya ke PKB. Satu anggota lainnya, yaitu Suli dari Partai Republikan, sudah mendaftar ke PPP.

Ketujuh anggota DPRD Pamekasan itu sampai saat ini masih belum mengajukan surat pengunduran diri dari partainya masing-masing. Begitu pula Sekretariat DPRD Pamekasan juga belum menerima surat pengunduran diri dari yang bersangkutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com