PONTIANAK, KOMPAS.com — Seorang warga Bogor, Jawa Barat, berinisial AE harus berurusan dengan petugas Kepolisian Resor Landak, Kalimantan Barat, karena tertangkap membawa gula ilegal. Gula putih asal Malaysia itu hendak dijual kepada seorang warga di Pahauman, Kabupaten Landak.
Kepala Kepolisian Resor Landak Ajun Komisaris Besar Viktor Sihombing, Selasa (9/4/2013), menuturkan, tersangka AE ditangkap pada Jumat (5/4/2013) malam. "Tersangka kami tangkap di Jalan Raya Ngabang-Pontianak Kilometer 10 dengan barang bukti dua truk gula putih," tutur Viktor.
Polisi menyita 360 karung gula putih ilegal seberat 18 ton. Viktor menjelaskan, dari wilayah perbatasan Indonesia dan Malaysia di Entikong, Kabupaten Sanggau, pelaku menugaskan sebuah kendaraan jauh di depan kedua truk. Tujuannya, untuk memastikan, tidak ada pemeriksaan polisi di jalan itu.
Namun, aksi tersangka, yang membeli gula putih dari warga Malaysia di Tebedu, Negara Bagian Sarawak, berinisial A itu, dihentikan petugas di Kabupaten Landak.
Tersangka dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan dengan ancaman penjara lima tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.