Bagi dosen, bila menggunakan karya ilmiahnya (lagi) untuk usulan kenaikan pangkat, padahal karya itu telah digunakan untuk maksud sama.
Namun, memang, kalau semua pengulangan karya dianggap pelanggaran, betapapun ringan pelanggaran itu, mungkin bisa menghambat tugas dosen atau ilmuwan. Padahal, menurut UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 12 Ayat (2), tugas dosen sebagai ilmuwan tak hanya mengembangkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, tapi harus menyebarluaskannya.
Mengingat pemakaian istilah auto-plagiat bermakna negatif sudah umum, sementara penggunaan dan batasan istilahnya masih kontroversial, perlu kiranya pedoman soal itu. Mungkin bisa lewat revisi Permendiknas No 17/2010 sehingga para penilai sejawat punya acuan pasti ketika menilai karya ilmiah sejawatnya. Jadi, tak bias penilaian.