Namun, Ilham berharap Kementerian Kehutanan meninjau kembali peta zonasi TNBB. Dengan demikian, Rammang-Rammang kelak bisa ditetapkan sebagai kawasan lindung khusus karena fungsinya sebagai kantong air dan menyimpan banyak temuan prasejarah.
Sebelum berkonsentrasi melindungi kawasan karst Rammang-Rammang, LBM juga getol menentang rencana penambangan di luar wilayah itu. Pada 2009, misalnya, Ilham bersama arkeolog Universitas Hasanuddin, Iwan Sumantri, menolak rencana pemberian izin tambang marmer di sekitar Leang Mandauseng, Bantimurung.
Penolakan yang disampaikan lewat DPRD Maros itu membuahkan hasil. Meski tetap mengantongi izin, petambang dilarang menyentuh goa yang menyimpan lukisan tapak tangan itu.
Para pemuda itu terus membangun pemahaman akan pentingnya karst bagi kehidupan.