Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara PR, Guru Aniaya Tiga Siswa

Kompas.com - 03/04/2013, 20:53 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com -- Asep Sugeng (36), guru Sekolah Dasar Negeri 065854 di kawasan Kelambir Lima Medan, menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/4/2013). Dia didakwa karena menganiaya tiga siswanya yang tidak mengerjakan pekerjaan rumah (PR).

"Terdakwa didakwa melakukan kekejaman, kekerasan, atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amrizal Fahmi membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai SB Hutagalung.

JPU menyatakan, terdakwa menganiaya tiga korban berinisial SA, AS, dan AYP pada 27 Agustus 2012 lalu. Awalnya, terdakwa memerintahkan para korban yang tidak mengerjakan PR untuk maju dan berdiri di depan kelas. Sebanyak 15 siswa berdiri termasuk korban saat itu.

Para siswa berdiri berbaris dan terdakwa memerintahkan mengulurkan kedua tangan untuk dipukul dengan rotan. Selain dipukul, siswa juga didenda Rp 1.000 untuk setiap lembar PR yang tidak dikerjakan. Korban SA dipukul dua kali di telapak tangan kanan dan kiri. Begitu juga dengan korban AS dan AYP.

Keesokan harinya, korban AS yang juga belum menyelesaikan PR kembali dipukul pelaku sebanyak tiga kali dan membayar denda Rp 5.000. Akibatnya para korban mengalami luka memar di kedua telapak tangannya. Pihak keluarga yang tidak senang dengan kejadian ini kemudian melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Medan Helvetia.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 80 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata jaksa.

Penasihat hukum terdakwa, T Fitra Yufina menyesalkan sikap orangtua para korban. Menurutnya, kalau memang kliennya melakukan pemukulan, mengapa tidak langsung dilaporkan pada hari kejadian, tidak menunggu setelah empat hari.

"Empat hari baru buat laporan. Kalo kita punya anak tangannya bengkak? Pasti itu langsung kita laporkan," katanya.

Fitra menyatakan, sebenarnya sudah ada upaya perdamaian. Kliennya sudah meminta maaf kepada keluarga siswa. "Tapi mereka minta Rp 50 juta, mana mampu dia membayarnya," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com