Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Koruptor DPRD Riau Dicopot

Kompas.com - 03/04/2013, 16:22 WIB
Syahnan Rangkuti

Penulis

PEKANBARU, KOMPAS.com - Empat anggota DPRD Riau yang tersangkut kasus suap PON Riau 2012 dan korupsi, masing-masing Faisal Aswan (Fraksi Partai Golkar, kasus suap PON), Taufan Andoso Yakin (Wakil Ketua, PAN, kasus suap PON), Thamsir Rahman (Wakil Ketua, Partai Demokrat, kasus korupsi dana APBD Indragiri Hulu) dan Tengku Azwir (Fraksi Partai Demokrat, korupsi APBD Rokan Hulu), akhirnya segera dicopot.

Menteri Dalam Negeri sudah menandatangani pencopotan keempatnya dan akan digantikan oleh Gumpita, Hikmani, Edi Yatim dan Tony Hidayat Dalsah.

"Kami sudah diinformasikan oleh Kepala Tata Usaha Kemendagri bahwa surat Penggantian Antar Waktu (PAW) keempat anggota DPRD Riau itu, sudah ditandatangani Menteri Dalam Negeri. Sekarang Kemendagri tengah membuat salinan surat keputusan Mendagri itu untuk diserahkan kepada Gubernur Riau. Beberapa hari lagi surat itu selesai," ujar Zainuddin, Kepala Sub Bagian Tata Pemerintahan, Pemerintah Provinsi Riau yang dihubungi hari Rabu (3/4/2013).

Menurut Zainuddin, salinan surat itu diperkirakan akan diserahkan kepada Pemprov Riau pada pekan mendatang. Apabila urusan di Kemendagri selesai, pertengahan atau pekan ketiga April, DPRD Riau sudah memiliki empat anggota baru.

Sebenarnya, masih ada satu anggota DPRD Riau yang sudah dihukum dalam kasus suap PON, Muhammad Dunir (PKB) yang akan digantikan oleh Gustini Julianti. Hanya saja, berkas penggantian Dunir masih belum selesai.

Gubernur dan Ketua DPRD Riau Lalai

Proses PAW empat anggota DPRD Riau ini sebenarnya menyalahi aturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Susunan dan Kedudukan DPR, DPD, dan DPRD tegas menyatakan, anggota DPR dan DPRD yang didakwa dengan ancaman hukuman lima tahun atau terlibat kasus korupsi, harus dinonaktifkan.

Undang-undang itu kemudian diperkuat dengan Peraturan Pemerintah No 16/2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD yang meminta Ketua DPRD atau Gubernur memproses pemberhentian. Tujuannya, agar anggota DPRD yang terlibat korupsi tidak lagi mendapat honor dan tunjangan yang sama seperti anggota aktif.

Sayangnya, baik Ketua DPRD Riau maupun Gubernur Rusli Zainal tidak mengindahkan peraturan itu. Ketua partai yang menaungi anggota DPRD itu pun lalai, sehingga proses skorsing atau penonaktifan sementara tidak pernah dilakukan.

Tengku Azwir, misalnya, sudah dinyatakan sebagai terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan genset fiktif, sewaktu menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hulu sejak akhir Oktober 2011. Bila merujuk perundang-undangan, Azwir harus diberhentikan sementara paling lama bulan November 2011. Nyatanya, Azwir tidak pernah diskorsing dan masih menerima seluruh honor dan tunjangan seperti biasa, sampai sekarang ini.

Thamsir Rahman juga demikian. Dia dihadapkan ke pengadilan dalam kasus korupsi kasbon dana APBD Inhu sewaktu menjadi Bupati Inhu, sejak Februari 2012. Adapun Faisal dan Taufan dinyatakan sebagai terdakwa pada pertengahan 2012 lalu. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com