Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Diantar Pulang, Gadis ABG Malah Diperkosa

Kompas.com - 01/04/2013, 20:15 WIB
Kontributor Timor Barat, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KEFAMENANU, KOMPAS.com -- Tiga pemuda di Kefamenanu, Nusa Tenggaran Timur diringkus aparat kepolisian setempat karena diduga mencabuli seorang gadis anak baru gede sebut saja Bunga (15) --bukan nama sebenarnya, Minggu (31/3/2013).

Para tersangka masing-masing AK (18) yang merupakan pacar korban, MM (23) pemuda pengangguran dan Ak (18) pemuda pengangguran.

AK diketahui siswa kelas III di salah satu SMU di Kefamenanu. Ketiga pelaku merupakan warga Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur.

Kapolres TTU AKBP I Gede Mega Suparwitha ditemui di Mapolres TTU, Senin (1/4/2013) mengatakan, peristiwa perkosaan itu bermula ketika Bunga yang seusai mengikuti ibadah paskah di salah satu gereja di Kefamenanu, langsung dijemput oleh pacarnya AK di depan gereja.

"Saat Bunga keluar gereja, saat itu AK sudah berada di depan gereja untuk menjemput, sehingga Bunga meminta AK untuk diantar ke rumahnya di Kilometer 5 jurusan Kupang," jelas Suparwitha.

Rupanya, lanjut Kapolres, AK sudah merencanakan niat jahatnya. Bunga bukannya diantar ke rumahnya tetapi malah diajak ke rumah nenek AK di BGR. Bunga sempat menolak untuk dibawa, namun AK ngotot dan memaksanya. Waktu itu jam sudah pukul 22.00 malam.

Sampai di rumah nenek AK, lanjut Suparwitha, Bunga pun langsung dibawa masuk ke salah satu kamar lalu dipaksa untuk melayani nafsu AK. Dan malam itu AK dua kali menggauli Bunga.

Puas mencabuli Bunga, AK lalu mengirim pesan singkat kepada temannya, MM untuk datang dan mencabuli Bunga. Seusai meniduri Bunga, MM kemudian mengirim lagi pesan singkat ke temannya yang lain berinisial Ak, dan 5 menit kemudian Ak datang dan mencabuli Bunga.

"Setelah ketiganya puas melampiaskan nafsu bejatnya, AK yang adalah pacar Bunga kemudian mengantarkan Bunga ke rumahnya. Orang tua Bunga yang tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, kemudian melapor ke Mapolres," tandas Suparwitha.

"Mendapat laporan dari orang tua Bunga, kita langsung turun dan menangkap ketiga pelaku di rumahnya masing-masing, dan saat ini ketiganya diamankan di sel Mapolres TTU untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka," lanjutnya.

Ketiga pelaku bakal dijerat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com