Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengeroyok Kapolsek Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Kompas.com - 28/03/2013, 15:55 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah menetapkan 16 tersangka kasus pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya Kepala Kepolisian Sektor Dolok Pardamean, Simalungun, Ajun Komisaris Andar Siahaan. Para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara.

"Pelaku dikenakan Pasal 340 (KUHP). Alasannya, yang semula Kapolsek sudah berhasil diamankan, lepas dari tindakan anarki, namun sebagian besar warga kemudian tetap anarkis," terang Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2013). Dia menjelaskan, jika berhenti melakukan pengeroyokan saat itu, warga dapat dikenakan Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang luka atau tewas.

Namun, setelah Andar dan anggotanya telah berhasil diamankan, beberapa warga kembali mengejar dan melakukan penganiayaan hingga menewaskan Andar. Agus menjelaskan Kapolsek tewas akibat luka berat di bagian kepala. "Menderita luka di belakang kepala akibat benda tumpul dan keras," katanya.

Sebelumnya, Kapolsek Dolok Pardamean AKP Andar Siahaan tewas diamuk massa, Rabu (27/3/2013) sekitar pukul 22.00 WIB. Hal ini dipicu penggerebekan judi togel di salah satu rumah warga di Dusun Rajanihuta, Nagori Dolok Saribu, Kecamatan Dolok Pardamean, Simalungun, Sumatera Utara.

Saat penggerebekan oleh personel Polsek Dolok Pardamean, istri pelaku tidak terima melihat suaminya ditangkap polisi. Dia pun meneriaki maling ke arah polisi yang menangkap suaminya. Mendengar teriakan itu, ratusan warga sekitar keluar dan mengejar korban dengan tiga anggotanya.

Tidak sedikit yang membawa parang, balok, batu, dan tombak. Melihat keadaan itu, salah satu personel menyuruh Andar lari untuk menyelamatkan diri. Namun, dia malah memerintahkan ketiga anggotanya masuk ke mobil Toyota Kijang BK 1074 FN miliknya.

Selanjutnya, Andar bersama tiga anggotanya sempat menyelamatkan diri. Namun, warga yang terprovokasi teriakan istri penjudi togel tetap mengejar sambil memukuli dan melempari mobil yang mereka kendarai.

Karena Andar tidak menghentikan mobil, warga memblokade jalan dengan gerobak kerbau milik warga yang terparkir di pinggir jalan. Merasa terancam, Andar yang mengemudikan mobil lantas menabrak gerobak kerbau itu.

Naas, niat meloloskan diri gagal karena kedua roda kiri mobil masuk ke dalam drainase pinggir jalan, yang membuat mobil berhenti. Setelah itu, ketiga anggota Andar berhasil melarikan diri, sementara dia tetap tinggal di dalam mobil meski sudah disuruh keluar oleh ketiga anggotanya.

Andar lalu ditarik keluar dan dipukuli massa hingga tewas. Korban mengalami luka parah di sekujur wajah dan kepala. Di lokasi kejadian, ditemukan dua lembar kayu bekas bahan papan sepanjang sekitar satu meter.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Nasional
Kekayaan Miliaran Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Kekayaan Miliaran Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Nasional
LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus 'Justice Collaborator'

LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus "Justice Collaborator"

Nasional
Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Nasional
Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Nasional
Ngadu ke DPR Gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Ngadu ke DPR Gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Nasional
Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Nasional
Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nasional
TNI AL Sebut Sumsel dan Jambi Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster Keluar Negeri

TNI AL Sebut Sumsel dan Jambi Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster Keluar Negeri

Nasional
Ketua KPK Mengaku Tak Tahu Menahu Masalah Etik Nurul Ghufron dengan Pihak Kementan

Ketua KPK Mengaku Tak Tahu Menahu Masalah Etik Nurul Ghufron dengan Pihak Kementan

Nasional
Suara Tepuk Tangan Penuhi Ruang Sidang Tipikor Saat JK Sebut Semua BUMN Harus Dihukum

Suara Tepuk Tangan Penuhi Ruang Sidang Tipikor Saat JK Sebut Semua BUMN Harus Dihukum

Nasional
KPK Geledah Rumah Adik SYL di Makassar

KPK Geledah Rumah Adik SYL di Makassar

Nasional
Prabowo Mau Wujudkan Bahan Bakar B100, Menteri ESDM: Perlu Penelitian, Kita Baru B35

Prabowo Mau Wujudkan Bahan Bakar B100, Menteri ESDM: Perlu Penelitian, Kita Baru B35

Nasional
Kelakar Airlangga Saat Ditanya soal Duet Khofifah-Emil pada Pilkada Jatim...

Kelakar Airlangga Saat Ditanya soal Duet Khofifah-Emil pada Pilkada Jatim...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com