Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengeroyok Dirut PDUP Tetap Tak Ditahan

Kompas.com - 28/03/2013, 00:34 WIB
Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha

Penulis

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Dua tersangka pengeroyokan Dirut Perusahaan Daerah Usaha Pertambangan (PDUP) Kabupaten Tasikmalaya Tino Rilantino telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Singaparna, Selasa (26/3/2013). Meski begitu, keduanya belum ditahan.

"Kedua tersangka masih belum ditahan sampai sekarang," ujar Jaksa Fungsional Kejari Singaparna Iwan Ridjwan di kantornya, Rabu (27/3/2013).

Pelaku sekaligus pengusaha tambang besi berinisial M dan R, menurut Iwan, didatangkan ke kejaksaan hanya untuk melengkapi administrasi penyerahan tersangka. Alasan belum ditahannya kedua tersangka, kata dia, karena masih kooperatif dan tidak menghilangkan barang bukti.

Meskipun berkas telah dinyatakan P21 oleh kejaksaan, pihaknya belum bisa memastikan hari dan tanggal akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Pasalnya, berkas kasus yang lengkap ini masih harus ditandatangani oleh kepala kejaksaan.

"Mungkin berkas baru akan dikirim ke pengadilan minggu depan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, kedua pelaku M dan R merupakan salah satu pengusaha pasir besi di kawasan Pantai Cipatujah. Mereka dilaporkan Direktur PDUP karena telah menganiaya dan mengeroyoknya di salah satu vila kawasan Cipatujah. Kasus ini terus berkembang, terlebih ada beberapa oknum aparat yang terlibat dan diduga oleh korban sebagai pelaku pengeroyokan bersama M dan R.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com